EKONOMI & INVESTASINEWS

Bagian Hukum Pertamina EP Klarifikasi Penyebab Sekuriti yang Meninggal

BANGGAINEWS.COM- Salah satu tenaga sekuriti PT Pertamina EP Donggi Matindok Field meninggal dunia diakibatkan adanya serangan jantung pada saat bekerja.

Sekuriti yang bernama Ketut Nuriyadita atau yang oleh rekan kerjanya akrab dipanggil Titi tersebut dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (22/05/2020) pukul 12.47 WITA di Puskesmas Toili II di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Legal & Relation Assistant Manager PT Pertamina EP Donggi Matindok Field, Dika Anggoro menjelaskan, Almarhum berusia 49 tahun dan bekerja sebagai sekuriti di CPP Donggi PT Pertamina EP di bawah naungan PT. Tirta Patra.

“Mengenai rumor dan beberapa pemberitaan yang beredar di masyarakat, dapat disampaikan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan dokter, Almarhum meninggal dikarenakan serangan jantung pada saat bekerja. Kronologisnya, kurang lebih pukul 12.00 WITA pada saat ditemukan di pos jaga tempat yang bersangkutan bekerja, yang bersangkutan sudah ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri sehingga langsung dibawa ke dokter di klinik perusahaan untuk mendapatkan pertolongan pertama”, ujar Dika.

BACA JUGA:   Kesehatan Tahanan Polres Banggai Diperiksa

Kemudian, untuk mendapatkan penanganan yang lebih lanjut, yang bersangkutan kemudian dirujuk ke Puskesmas Toili II dengan menggunakan Ambulance dan dokter Pertamina EP, namun demikian yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 12.47 WITA.

“Terkait dengan kekhawatiran akan apakah ada kaitannya dengan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia saat ini, jenazah Almarhum diperlakukan sebagaimana layaknya kondisi biasa dan bukan sebagai pasien yang terindikasi Virus tersebut”, jelasnya.

BACA JUGA:   Lagi, Rapat Bahas Permasalahan PT Prima dan Warga Siuna Hanya Hasilkan Kesepakatan Baru

Sesuai protokol kesehatan yang ada, Puskesmas memperlakukan jenasah almarhum dengan proses biasa dan tidak menggunakan protokol penanganan pasien Covid-19. Sesuai pengamatan dokter serta melihat riwayat kesehatan dari yang bersangkutan, Almarhum tidak memiliki gejala gejala Covid-19 seperti panas, demam, maupun sesak napas ataupun pernah kontak dengan penderita Covid-19.

Selain dari hal tersebut, Almarhum juga dalam beberapa waktu tidak pernah bepergian ke wilayah zona merah penyebaran Covid-19. Untuk wilayah Kecamatan Toili Barat, dimana Almarhum bertempat tinggal, belum ditemukan kasus positif Covid-19.

Untuk riwayat kesehatan almarhum, berdasarkan hasil Medical Check Up (MCU) tahun 2019, yang bersangkutan dinyatakan dalam kondisi diperbolehkan untuk bekerja, namun dengan catatan tetap menjaga pola makan dan mengkonsumsi obat hipertensi secara teratur.

BACA JUGA:   Polsek Bulagi Berhasil Ringkus Buronan Tersangka Kasus Korupsi Dari Morowali

“Adapun terkait hak-hak almarhum selaku karyawan yang bekerja di perusahaan, PT Pertamina EP sudah menyampaikan kepada perusahaan tempat Almarhum bernaung, untuk memastikan setiap hak-hak ketenagakerjaan dari Almarhum terpenuhi”, pungkas Dika.*SOF

Tinggalkan Komentar