NEWSPARLEMEN

Cegah Politisasi Bansos, Bawaslu Banggai sudah Terbitkan Surat Himbauan

BANGGAINEWS.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai mengaku telah menghimbau baik Kepala Daerah (Kada), dalam hal ini Bupati maupun juga Partai Politik (Parpol) pengusung atau pendukung untuk menaati Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 khususnya Pasal 71 ayat (3).

Hal ini disampaikan Komisioner Divisi Pengawasan Bawaslu Banggai, Bece Abd Junaid menjawab terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di desa-desa yang ada di Kabupaten Banggai yang selain dihadiri atau juga pada spanduk kegiatan menampilkan foto Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) yang berencana maju kembali pada Pilkada Serentak 2020 ini yang masih ditunda. Pasalnya, diduga telah terjadi politisasi bantuan seperti yang telah diwanti-wanti oleh Bawalu RI.

Menurut Bece, bahwa pihaknya telah memberikan himbauan kepada Bupati dan juga Partai Politik (Parpol) sebagai pendukung pasangan calon untuk mentaati Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, khususnya pada Pasal 71 ayat (3). Dimana disebutkan, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yg menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon.

BACA JUGA:   Perhatian! Keluarga Korban Kecelakaan di Halimun Harap Sopir Truk Sampah di Hukum Berat, Ini Alasannya!

“Untuk itu bawalu kab banggai sdh menyurat dalam bentuk himbauan kepada bupati selaku petahana dan partai politik pendukung pasangan calon untuk mentaati psl 71 ayat 3.,” demikian kata mantan salah satu akademisi di Kabupaten Banggai itu melalui pesan WhatsApp, Rabu malam kemarin.

BACA JUGA:   Lagi, Rapat Bahas Permasalahan PT Prima dan Warga Siuna Hanya Hasilkan Kesepakatan Baru

Terpisah, sebelumnya seperti dikutip dari sangalu.com, 4 Mei 2020. Menyikapi isu yang beredar menyebutkan bahwa, penyaluran BLT wajib menunggu kehadiran, dan disaksikan langsung pemimpin daerah dalam hal ini Bupati Banggai, Herwin Yatim. Parahnya, beberapa desa yang telah siap menyalurkan BLT DD terpaksa menunda penyaluran hanya karena instruksi pemangku kebijakan wilayah di atasnya.

Bupati Banggai Herwin Yatim saat diklarifikasi terkait isu yang beredar menepisnya. Ia menegaskan tidak pernah ada niatannya seperti itu. Ia menjelaskan kehadiran mereka ke pembagian BLT DD merupakan bentuk peninjauan, apakah penyaluran sudah sesuai aturan dan melihat langsung apa yang menjadi keluhan di tingkat bawah.

BACA JUGA:   Ketua Bawaslu Banggai: Tanpa Ada Pengawasan Partisipasi Dari Semua Kalangan Bawaslu Tak Ada Apa-apa

“Tidak benar seperti itu. Kehadiran saya di kecamatan-kecamatan itu adalah untuk memotivasi pencairan yang harus sesuai aturan dan tepat sasaran. Saya sarankan kades lain supaya bisa ikuti apa yang sudah dilaksanakan oleh desa dimana saya ikut menyerahkan secara simbolis,” terangnya via pesan singkat WhatsApp, Senin (4/5) sore, seperti dikutip dari sangalu.com.*SOF

Tinggalkan Komentar