NEWSPOLITIK & PARLEMEN

Dana Pilkada Belum Terpakai, Tetap di Kas Daerah Banggai dan Tak Bisa Lagi Dicairkan

BANGGAINEWS.COM. Dengan ditundanya pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, Bupati dan Wakil Bupati Banggai) tahun 2020 akibat Pandemi Covid-19, sisa dana hibah yang belum terpakai oleh lembaga penyelenggara pemilihan kini telah diparkir pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Banggai.

“Dana untuk pelaksanaan Pilkada yang belum terpakai, kini dananya sudah tak bisa lagi dicairkan karena telah ditunda. Namun, dananya tetap siap di Kas Daerah. Dan kita masih menunggu Perppu nya diterbitkan seperti apa petunjuk selanjutnya,” ujar Ramlin Hanis selaku Asisten I Sekretatis Daerah Kabupaten Banggai yang membidangi Administrasi Keuangan itu, Kamis (9/4/2020).

BACA JUGA:   Polsek Bulagi Berhasil Ringkus Buronan Tersangka Kasus Korupsi Dari Morowali

Hanya saja, saat ditanya berapa total dana untuk pelaksanaan Pilkada yang belum terpakai baik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai? Ia menyatakan, bahwa tidak mengetahui persis jumlah nilainya.

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banggai, Marsidin Ribangka yang dikonfirmasi terkait hal itu menyatakan, bahwa dari total pagu Dana Hibah untuk Pilkada senilai Rp 80 miliar. Sampai saat ini yang telah terpakai baru sekira Rp 8 miliar.

BACA JUGA:   Mobil Pick Up 'Adu Banteng' di Jembatan Perbatasan Nuhon-Bunta Banggai Berbuntut Kebakaran

“Dari total pagu Dana Hibah untuk Pilkada senilai Rp 80-an miliar, telah terpakai baru sekira Rp 8 miliar. Sehingga yang belum terpakai itulah sisanya. Dan masih ada tetap di Kas Daerah,” terangnya singkat yang dicegat saat bertemu di ruang kerja Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Setdakab Banggai, Kamis siang kemarin.*SOF

Tinggalkan Komentar