BANGGAINEWS

Kepala BPKAD: Pergeseran Kembali Anggaran Tunggu Perubahan

BANGGAINEWS.COM- Jika berbagai pihak menilai rapat yang dipimpin Bupati Banggai didampingi Wabup dan Sekkab selaku Ketua TAPD, dan turut dihadiri Kepala OPD, Kabag Setdakab Banggai, dan Camat se Kabupaten Banggai, Senin (15/6/2020) kemarin, terkesan hanya saling menyalahkan. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banggai, Marsidin Ribangka justru menanggapinya dengan ringan, bahwa sudah biasa mereka bercanda dengan Bupati Banggai.

“Dengan beliau sudah biasa baku gara,” ucapnya saat saat ditemui, Selasa sore tadi.

Adapun terkait persoalan anggaran yang terjadi saat ini di Kabupaten Banggai harusnya tidak terjadi apabila dikelola dengan baik. Marsidin menjelaskan, seperti yang sudah kita diketahui dan pahami bersama bahwa kalau belanja kita belum optimal atau masih ada yang kurang. Menutupinya berarti pendapatan harus kita rasionalkan.

BACA JUGA:   DLH Banggai Tegur Perusahaan Tambang Nikel PT Prima dan Penta

“Dengan pendapatan yang kedua itu. Belanja yang ada sekarang itu bisa kita maksimal. Kalau ada yang bisa dipending, dipending atau ada yang bisa dikontrak kembali. Terutama yang kontraktual, kan juga masih bisa diperpanjang satu tahun. Maksudnya kegiatan yang telah dikerjakan tahun ini, bisa dibayarkan tahun depan atau kegiatan dihentikan sementara waktu dan yang dibayarkan sesuai progres atau persentase item yang sudah dikerjakan,” jelasnya.

Dan saat disinggung terkait pemangkasan pagu anggaran Sekretariat DPRD Banggai, menurut Marsidin, tidak hanya Sekretariat DPRD melainkan semua OPD. Seperti penjelasan TAPD itu, kenapa kita harus melakukan pemangkasan karena adanya tuntutan.

BACA JUGA:   Mayat Pria Asal Toili Ditemukan di Batui Selatan Banggai, Berikut Dugaan Sementara Sebab Kematian!

Yaitu tuntutan dari pemerintah pusat melalui SK dua menteri, karena anggaran kita memang terkoreksi. Olehnya saat itu dilakukan refocusing dan realokasi anggaran. Dimana ketentuan awal hasil refocusing dan realokasi anggaran, minimal 50 persen. Namun, atas pertimbangan kemampuan daerah berbeda-beda maka termasuk daerah kita masih dibijaksanai berdasarkan Permenkeu minimal 35 persen. Ketentuan itu yang sudah kita penuhi. Jika tidak maka terancam sanksi transfer dari pusat tak akan direalisasikan.

“Sehingga, pada bulan Mei kemarin transferan dari pusat sudah direalisasikan dan kita bisa bayarkan THR. Itu kan sebenarnya kenapa sampai pergeseran-pergeseran kita buat karena untuk memenuhi permintaan pemerintah pusat melalui SK dua menteri. Jadi kita tidak pernah pilih-pilih OPD melainkan semua karena sudah menjadi tuntutan pemerintah pusat. Jadi kalau macam ada OPD seperti Sekretariat DPRD yang meminta supaya dinas melakukan pengembalian belanjanya itu. Ya.. tunggu saja perubahan kan. Saat ini belum bisa. Untuk melakukan pergeseran, juga harus ada alasannya. Seperti alasan pergeseran ketiga kemarin, karena adanya Covid-19,” terang Marsidin kepada awak media ini.*SOF

Tinggalkan Komentar