PARLEMEN

KPU Banggai Gelar Sosialisasi Tahapan

LUWUK-BN. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai menggelar agenda kegiatan Sosialisasi Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Aula Kantor KPU Banggai sekira pukul 10.00 Wita, Senin (2/12).

Adapun materi pada sosialisasi tersebut yaitu lebih menekankan pada pencalonan perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Tahun 2020. Diantaranya berisi, Syarat Dukungan Paslon Perseorangan. Dimana seperti yang telah disosialisasikan sebelumnya, bahwa khusus di Kabupaten dipersyaratkan jumlah minimum dukungan calon perseorangan 21.757, dan tersebar di minimal lebih dari 50 persen kecamatan se Kabupaten Banggai yakni 12 kecamatan.

Kemudian, Syarat Dukungan Paslon Perseorangan, Alur Penyerahan Penelitian dan Rekapitulasi Dukungan, dan Tahapan Pencalonan Perseorangan. Dimana dimulai dengan pengumuman penyerahan dukungan pada tanggal 3-16 Desember 2019, kemudian masuk pada penyerahan syarat dukungan pada tanggal 19-23 Februari, dan berakhir rekapitulasi dukungan tingkat Kabupaten tanggal 23-24 April 2020.

BACA JUGA:   Ketua Bawaslu Banggai: Tanpa Ada Pengawasan Partisipasi Dari Semua Kalangan Bawaslu Tak Ada Apa-apa

Lebih lanjut, masuk pada Penyerahan Dukungan Perbaikan yakni dibuka pada tanggal 29 April – 1 Mei, sekaligus dilakukan Pengecekan Dukungan dan Sebaran Hasil Perbaikan sampai dengan 2 Mei. Dan berakhir pada Rekapitulasi Dukungan Perbaikan Tingkat Kabupaten tanggal 26-27 Mei.

Selain itu, sempat disosialisasikan pula tentang Isu Terkait Dengan Pencalonan. Antara lain, Syarat Dukungan seperti surat persetujuan pasangan calon yang ditandatangani oleh pimpinan parpol tingkat pusat. Dualisme kepengurusan partai: Pengurusan Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten atau Kota. Pengambilalihan kepengurusan parpol tingkat Kabupaten atau Kota oleh DPP menjelang pengajuan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dana tau Walikota dan Wakil Walikota.

BACA JUGA:   Ketua Bawaslu Banggai: Tanpa Ada Pengawasan Partisipasi Dari Semua Kalangan Bawaslu Tak Ada Apa-apa

Dan terahir yakni Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati seperti isu calon bukan mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi, hingga seperti isu tidak mempunyai tanggungan hutang secara perseorangan atau badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

Sejumlah peserta sosialisasi menyatakan, sangat mendukung kerja-kerja KPU. Hanya saja, diharapkan KPU tidak hanya sebagai Komisi Pemilihan Umum. Namun juga dapat berperan sebagai Komisi Pemersatu Umat. “Dan janganlah menjadi seperti gunting, memisahkan sesuatu yang sebenarnya satu. Akan tetapi, harus  menjadi jarum. Yaitu menyatukan sesuatu yang berbeda sehingga bisa seiring sejalan,” harap Zainal Abidin yang diamini, dan disambut aplaus, serta canda tawa para undangan yang hadir.

BACA JUGA:   Ketua Bawaslu Banggai: Tanpa Ada Pengawasan Partisipasi Dari Semua Kalangan Bawaslu Tak Ada Apa-apa

Kegiatan itu dihadiri langsung lima Komisioner KPU Banggai, Ketua Divisi Teknis KPU Sulteng, Komisioner Bawaslu Banggai, Perwakilan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilihan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Perwakilan Tokoh Pemuda, dan undangan lainnya.*SOF

Tinggalkan Komentar