KPU Banggai Jawab Pernyataan Bupati di Media Cetak
BANGGAINEWS.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai sampaikan rilis terkait Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2020. Rilis tersebut dibagikan Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Banggai, Alwin Palalo kepada awak media ini, Kamis sore (25/6/2020) tadi.
Dalam rilis tersebut dikatakan, bahwa pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari APBD diatur dalam Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 perubahan atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019. Sebagaimana disebutkan pada Pasal 13 ayat (2) bahwa Belanja Hibah kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dituangkan dalam bentuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Atas dasar itu, KPU Banggai dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai telah menandatangani NPHD pada tanggal 1 Oktober 2019 sebesar Rp 50 miliar. Beberapa hal yang diatur dalam NPHD tersebut diantaranya bahwa hibah uang dari pihak ke satu (Pemda) Kabupaten Banggai berkewajiban menjamin ketersediaan anggaran dan mencairkan dana hibah sesuai dengan mekanisme pencairan.
Adapun tahapan pencairan dana hibah telah diatur dalam NPHD Pasal 4 ayat (3), dimana tahapan penyelenggaraan tahun 2019 Pemda Banggai mencairkan dana sebesar Rp 800 juta sedangkan pada tahun 2020 dibagi menjadi tiga tahap.
Tahap pertama sebesar 40 persen dari nilai NPHD dicairkan pada bulan Januari sampai dengan bulan Mei. Sedangkan tahap dua 50 persen dari nilai NPHD dicairkan paling lambat empat bulan sebelum hari pemungutan suara. Sedangan pada tahap tiga sebesar 10 persen dari nilai NPHD dan dicairkan satu bulan sebelum hari pemungutan suara.
Yang dilakukan KPU Banggai sebagaimana dimaksud di atas bahwa pada tanggal 1 November 2019 KPU Banggai mengajukan permohonan pencairan anggaran untuk membiayai tahapan di tahun 2019 sebesar Rp 800 juta oleh Pemda Banggai dicairkan Rp 400 juta pada tanggal 15 November 2019 dan Rp 400 juta pada tanggal 23 Desember 2019.
Kemudian pada tahap pertama di tahun 2020 KPU Banggai mengajukan pencairan anggaran sebesar Rp 19,6 miliar sebagaimana tertuang dalam NPHD, dan Pemda Kabupaten Banggai baru mencairkan Rp 5 miliar pada tanggal 3 Maret 2020, dan masih ada sisa kekurangan sebesar Rp 14,6 miliar.
Sedangkan pada tahap dua bulan Juni KPU Banggai baru akan mengajukan permohonan pencairan sebesar Rp 24,6 miliar dan sisa Rp 14,6 miliar pada tahap pertama di bulan Februari 2020.
Adapun kewajiban KPU Banggai selaku pihak kedua dalam penggunaan dana hibah adalah membuat laporan penggunaan belanja hibah dan menyampaikan laporan penggunaan belanja hibah dilakukan paling lambat tiga bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih kepada pihak pertama (Pemda Banggai) sedangkan adapun LPJ penggunaan dana hibah KPU diserahkan ke Inspektorat KPU RI.
Kemudian terkait dengan KPU Banggai yang mengajukan tambahan anggaran, berdasarkan arahan KPU RI terkait dengan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pemilihan tahun 2020 di tengah pandemic Covid-19 diminta kepada KPU Kabupaten Kota agar melakukan restrukturisasi anggaran dalam rangka penghematan dan estimasi anggaran kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) untuk protocol Covid-19. KPU Banggai masih kekurangan anggaran sebesar kurang lebih Rp 3,9 miliar, dan pada tanggal 10 Juni 2020 dilakukan rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Banggai dan KPU Banggai menyampaikan keterangan anggaran tersebut, namun Pemda belum dapat menganggarkan.
Selanjutnya KPU Banggai melalui KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaporkan hasil rapat dengan TAPD terkait dengan kekurangan anggaran tersebut dan telah dianggarkan melalui APBN.
Saat ditanya apa maksud dan tujuan rilis mereka tersebut? Alwin yang merupakan mantan Ketua Panwaslu Banggai sebelum berubah menjadi Bawaslu itu, hanya membagikan foto dari berita salah satu media cetak dengan judul KPU-Bawaslu Belum Ajukan Laporan Realisasi. Antara lain di dalam berita dikatakan jika Bupati Herwin menegaskan, anggaran pilkada untuk KPU dan Bawaslu sesuai ketentuan pengelolaan dana hibah, akan dicairkan setelah KPU dan Bawaslu menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran yang telah dicairkan sebelumnya.
“Saya sudah instruksikan Sekda, agar sebelum dicairkan perlu teman-teman KPU dan Bawaslu melampirkan LPJ,” pungkasnya seperti dikutip dari berita salah satu media cetak dimaksud.
Untuk diketahui, padahal jika mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019. Yaitu tepatnya pada Pasal 16 ayat (5) berbunyi, dalam hal pencairan dilakukan bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pencairan tahap kedua tidak mensyaratkan bagi KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan terlebih dahulu laporan penggunaan Hibah.
Pada ayat (6) Selain tidak mensyaratkan laporan penggunaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pencairan tahap kedua dilakukan oleh Pemda tanpa menunggu permohonan pencairan tahap kedua oleh KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.*SOF