BORGOLNEWS

Laporan Kasus Dugaan Penyelewengan Oleh Oknum di Siuna Pagimana Terus Dimonitor KPK

BANGGAINEWS.COM- Proses hukum terkait laporan resmi salah seorang warga desa setempat yang mengantongi alat bukti permulaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai dan juga sudah sepengetahuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng. Bahkan tembusannya kepada Koordinator Satgas Korsup KPK RI Wilayah IV Sulteng. Di mana bukti surat tanda terima nama: Cheisa PTSP, tanggal/Jam: 09-03-2022 / 10.54 WITA. Jabatan: PTSP.

Yaitu atas kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang merupakan tindak pidana khusus (Pidsus). Dan termasuk juga dugaan-dugaan lain, diantaranya ketidakjelasan alokasi anggaran senilai Rp200 juta untuk pembangunan Tribun Sepak Bola yang tidak kunjung rampung 100 persen, serta Pengadaan Bantuan Ternak Sapi yang tidak sesuai ukuran atau usia. Sehingga, dua ekor mati sekira dua pekan setelah diserahterimakan.

Seperti diketahui, alat bukti permulaannya antara lain berupa surat Pemerintah Kecamatan Pagimana Nomor 141 / 03.4/Pem, Perihal Laporan Tindak Lanjut LHP Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai, yang ditujukan kepada Bupati Banggai, tanggal 07 Januari 2021. Di mana antara lain disebutkan, berdasarkan temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai pihaknya telah memberikan teguran serta memerintahkan kepada Supardi Ente selaku Kades Siuna sebagai berikut:

BACA JUGA:   Kesehatan Tahanan Polres Banggai Diperiksa

Pertama, sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada Supardi Ente selaku Kades Siuna atas kebijakan yang telah diambil yang tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Kedua, memerintahkan untuk dua poin pula. Yaitu segera menyetor dana royalti ke Rekening Kas Desa Siuna Rp200 juta, dan menyampaikan bukti setoran ke Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai, dan copian bukti setoran kepada Pemerintah Kecamatan Pagimana. Serta membuat Peraturan Kepala Desa yang mengatur sumber-sumber pendapatan lain untuk dimasukkan dalam APBDes.

BACA JUGA:   Hadiri Rakor Lintas Sektor dengan Kementerian ATR/BPN, Bupati Banggai Siapkan Raperbup RDTR untuk Kawasan Perkotaan Luwuk 

Selanjutnya, ada pula alat bukti surat Penegasan Pemerintah Kecamatan Pagimana tertanggal 19 Februari 2021 yang menyampaikan, agar serahterima dana royalti untuk desa dari PT Prima Dharma Karsa harus sesuai prosedur. Tidak bisa diterima secara tunai oleh Pemdes Siuna, melainkan harus ditransfer masuk dalam Rekening Kas Desa.

Tidak hanya itu, untuk dugaan penyimpangan lain-lainnya yaitu alat bukti dokumentasi atau foto papan informasi kegiatan dan progres pembanguan Tribun Sepak Bola, dan ternak sapi yang mati.

Kepala Seksi Intelejen (Kastel) Kejari Banggai, Firman Wahyudi yang dikonfirmasi banggainews.com, Jumat (25/3/2022) menjawab singkat, bahwa intinya laporan itu sudah diterima dan kami jadikan atensi atau perhatian khusus untuk ditindaklanjuti.

Salah satu Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng yang biasa dipanggil Reza saat dibagikan informasi terkait Pengangkatan Plt Kades Siuna di Mata Praktisi Hukum Disinyalir Keliru pada Jumat (10/6/2022).

BACA JUGA:   DLH Banggai Tegur Perusahaan Tambang Nikel PT Prima dan Penta

“Wslm, oke makasih infonya,” katanya singkat.

Sementara itu, Koordinator Satgas Korsup KPK RI Wilayah IV Sulteng Basuki Hariyono yang juga sempat dibagikan informasi yang sama menyatakan, siap.

“siap pak. kami monitor,” katanya singkat kepada BANGGAINEWS.com, Jumat pekan kemarin.

(RED)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News