Pemkab Banggai Siap Upayakan BUMD Banggai Sakti Lebih Produktif Ke Depan
BANGGAINEWS.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai berupaya agar BUMD Banggai Sakti bisa lebih produktif ke depannya. Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi aturan teknisnya mulai digodok.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Banggai Farid Hasbullah mengatakan, Perda yang mengatur Banggai Sakti tidak sesuai lagi dengan regulasi yang baru.
“Perusahaan daerah Banggai Sakti, namanya sudah harus menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Kalau PT jadi perseroda atau perseroan daerah,” kata Farid kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa siang, 31 Mei 2022.
Perubahan pada Banggai Sakti, kata dia, disesuaikan dengan dinamika yang ada. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, ujar dia, Bupati tak bisa lagi menjadi kuasa pemilik modal (KPM) sekaligus pengawas.
“Kalau aturan baru, Dewan Pengawas berdiri sendiri. Organnya ada KPM, Dewan Pengawas, dan direksi,” katanya.
Dalam pengangkatan dan pemberhentian direksi hingga pengangkatan Dewan Pengawas juga, kata dia, sudah mengacu pada aturan terbaru.
“Yang kekinian lagi dalam perusahaan BUMD sudah harus ada rencana anggaran bisnis dan rencana kerja anggaran. Rencana anggaran bisnis dibuat untuk jangka waktu 5 tahun,” jelas dia.
Selain itu, lanjut Farid, Banggai Sakti dapat membentuk anak perusahaan jika akan menggarap proyek di bidang energi maupun bisnis lainnya.
“Dalam Perda Banggai Sakti terbaru ini, ketika ada yang bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga maka membentuk anak perusahaan. Itu untuk menampung dinamika yang dimohonkan oleh pihak ketiga,” papar dia.
Rencananya pemerintah Kabupaten Banggai akan membahas secara bersama-sama dengan DPRD Banggai terkait Perda Banggai Sakti.
(RED)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News