BANGGAIDAERAHNEWS

Rapat Mediasi soal Dampak Kegiatan PT PDK di Siuna oleh Pemcam Pagimana Terjadi Perdebatan Alot, Ini Kesepakatan Barunya!

Perwakilan warga yang terdampak di Desa Siuna saat menghadiri undangan kedua kali Pemcam Pagimana, Sabtu (6/8/2022). (FOTO: SOFYAN TAHA)

BANGGAINEWS.COM- Meskipun telah ada Berita Acara Rapat Mediasi di Ruang Rapat Kantor Bupati Banggai tanggal 20 Juli 2022 antara Pihak Perusahaan PT Prima Dharma Karsa (PDK) dan masyarakat yang tanaman tumbuhnya terdampak, khususnya yang berada di daerah Bungkang, Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng.

Bahkan sebelumnya juga sudah ada Surat Pernyataan dari Perwakilan Pihak Perusahaan PT PDK tanggal 24 Juni 2022.

Namun karena diduga prosesnya sengaja dibuat berbelit belit dan sudah keluar dari poin poin kesepakatan pada dua surat, yaitu Surat Pernyataan dan Berita Acara Hasil Mediasi tersebut di atas.

Akhirnya perwakilan warga yang tanaman tumbuhnya terdampak setelah menempuh jarak puluhan kilo meter, namun belum kunjung mendapatkan haknya meski kewajibannya menyiapkan alas hak sudah dilaksanakan.

BACA JUGA:   Dinas Perikanan Banggai Gelar Pasar Ikan Murah Tekan Inflasi Dampak Naiknya BBM
Perwakilan warga yang terdampak di Desa Siuna saat menghadiri undangan kedua kali Pemcam Pagimana, Sabtu (6/8/2022). (FOTO: SOFYAN TAHA)

Pada rapat mediasi yang sudah untuk kedua kalinya diagendakan bertempat di Kantor Pemcam Pagimana, Sabtu pagi (6/8/2022).

Setelah sempat terjadi perdebatan yang alot, diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Rapat Mediasi yang berisi poin poin kesepakatan baru yang kalimat Ganti Rugi diganti Kompensasi.

Adapun poin poin kesepakatan baru, antara lain lahan yang tidak ada tanaman tumbuhnya namun terdampak diberikan kompensasi senilai Rp6 juta per Ha.

Tanaman tumbuh terdampak yakni pohon kelapa senilai Rp350 ribu per pohon, dan tanaman lain. Seperti pohon buah naga disamakan dengan tanaman sejenis yakni Pepaya yang sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Banggai.

BACA JUGA:   Mobil Pick Up 'Adu Banteng' di Jembatan Perbatasan Nuhon-Bunta Banggai Berbuntut Kebakaran

Sementara terkait waktu pembayarannya, sudah tidak ditetapkan dalam Berita Acara Rapat Mediasi oleh Pemcam Pagimana. Hanya disampaikan menunggu hasil verifikasi lapangan oleh tim teknis.

Berita Acara Rapat Mediasi oleh Pemcam Pagimana diminta oleh Perwakilan Pihak Perusahaan PT PDK cukup minimal 3 orang Perwakilan Warga yang Terdampak yang bertandatangan. Dan selebihnya memilih langsung balik kanan lebih dulu ke kampung mereka yang berada di ujung timur Kecamatan Pagimana.

Rapat mediasi yang berakhir sekira pukul 13.00 WITA itu dipimpin Camat Pagimana Wahyudin Sangkota. Dan dihadiri Kapolsek Pagimana AKP Syukri Larau, Kasi Trantib dan Staf Kantor Kecamatan Pagimana, perwakilan warga yang tanaman tumbuhnya terdampak berjumlah sekira 40 orang, dan Perwakilan Perusahaan PT Prima Dharma Karsa M Imbal selaku Humas External, serta seorang tokoh masyarakat Kecamatan Pagimana Faisal Badjarat.

BACA JUGA:   Perhatian! Keluarga Korban Kecelakaan di Halimun Harap Sopir Truk Sampah di Hukum Berat, Ini Alasannya!

(SOF)