RDP Tuntutan Pemberdayaan PBM & TKBM Lokal, Komisi 1 Rekomendasi Gunakan Permenhub 52 Pasal 4 Ayat (3) Huruf B
BANGGAINEWS COM- Komisi 1 DPRD Kabupaten Banggai kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan terkait tuntutan salah satu TKBM di Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng di Ruang Rapat Komisi, Selasa (6/9/2022).
Di mana tuntutannya yaitu mendesak untuk turut diberdayakan pada terminal khusus (Tersus) beberapa Jetty atau pelabuhan perusahaan tambang nikel khususnya yang ada di Desa Siuna.
RDP lanjutan dipimpin langsung Ketua Komisi 1 Irwanto Kulap yang didampingi Wakil Ketua Suparno, dan Anggota masing masing Bahtiar Pasman, Sri, dan Yolanda Antuke.
Sementara itu, undangan yang hadir pihak perwakilan tiga perusahaan tambang nikel. Masing masing PT IMNI, PT PDK, dan PT Asindo.
Dan juga Perwakilan KUPP Luwuk dan KUPP Bunta, Direktur PD Banggai Sakti, Kabid HI Disnakertrans Banggai, Perwakilan Warga Desa Siuna yang tergabung dalam salah satu TKBM, dan lainnya.
Beberapa perwakilan warga Desa Siuna dalam pendapat mereka, selain sempat menyinggung kembali terkait penggunaan PBM asal Ampana, Kabupaten Touna dan TKBM di Siuna yang diduga tidak beres.
Juga sangat berharap, agar masyarakat ikut diberdayakan dalam TKBM persentasenya ditambah. Sehingga, lebih banyak lagi masyarakat yang dapat merasakan langsung dampak positif dari masuknya investasi. Dan juga agar dapat meningkatkan kesejahteraan.
Saat itu Pimpinan Rapat yang biasa disapa Wanto selain turut mengaminkan apa yang diharapkan warga dalam pendapatnya tersebut.
Ia juga sempat mengungkapkan, jika dirinya pernah membaca sebuah buku yang menyatakan setiap perusahaan besar, mencari keuntungan besar. Akan tetapi, terdapat pula potensi kejahatan besar.
Oleh sebab itu, usai Wanto memberikan kesempatan kepada rekan rekannya di Komisi 1 yang hadir menyampaikan pendapat masing masing secara bergiliran, dan juga Kepala KUPP Abbas.
Akhirnya, Ketua Komisi 1 membacakan notulen rapat yang akan menjadi Rekomendasi terdiri dari 5 poin, atas dasar diantaranya UU Cipta Kerja dan Permenhub Nomor 52 Tahun 2021 Pasal 4 ayat (3) huruf b.
Pertama, bahwa setiap perusahaan yang memiliki Tersus dapat menggunakan PBM dan TKBM sesuai Permenhub Nomor PM 52 Tahun 2021 Pasal 4 ayat (3) huruf b.
Kedua, bahwa setiap perusahaan diharuskan untuk mensiasati dengan menggunakan tenaga kerja setempat lebih besar presentasenya. Ketiga, bahwa setiap triwulan perusahaan dapat membuat laporan secara berkala kepada Pemda melalui OPD terkait.
Keempat, bahwa setiap perusahaan wajib memberi upah sesuai UMK Banggai. Dan kelima terkait BUMD, Pemda dapat mengikut sertakan sebagai pihak yang dapat bekerjasama dengan perusahaan perusahaan sesuai unit usahanya.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News