BANGGAINEWS

Rotasi Pejabat Jelang Pilkada 2020, Petahana Diberi Deadline Hingga 8 Januari

LUWUK-BN. Meskipun belum lama ini sudah dilaksanakan pelantikan beberapa pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II.b definitif di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai. Diantaranya Kadisnakertrans, Kadispenda, Kasat Pol PP dan Damkar, dan salah satu Staf Ahli Bupati Banggai.

Seperti diketahui, pejabat yang dilantik Helena Padeatu sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), sebelumnya ia menjabat Sekretaris Disnakertrans. Kepala Dinas Pendapatan dijabat Doli Benda, yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Ekonomi. Kepala Satuan Satuan Polisi Pamong Praja dijabat Suwitno Abusa

Sofyan Datu Adam

ma, sebelumnya ia menjabat Sekretaris Kesbangpol, dan Yulfia Mangendre menjabat Staf Ahli SDM dan Kesra yang sebelumnya Sekretaris BKPSDM. Informasi ini seperti dilansir Banggai News dari Redaksi Harian Mercusuar, 7 Des 2019, dan LUWUKTODAY, 5 hari lalu.

Namun, untuk promosi, mutasi, rotasi maupun demosi pejabat struktural Eselon II.b secara besar-besaran, banyak pihak yang memperkirakan masih akan dilaksanakan kembali sekali. Yaitu jika tidak pada akhir tahun 2019 ini, maka paling lambat pada awal Januari mendatang.

BACA JUGA:   Mobil Pick Up 'Adu Banteng' di Jembatan Perbatasan Nuhon-Bunta Banggai Berbuntut Kebakaran

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banggai, Soffian Datu Adam yang dikonfirmasi Banggai News terkait pelantikan pejabat struktural itu mengatakan, saat ini belum ada yang efektif melaksanakan tugas pada jabatan baru masing-masing meskipun telah dilantik. Alasannya, belum ada dilaksanakan prosesi serah terima jabatan. Sebab, pasca dilantik pihaknya masih menyurat lebih lanjut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sehingga, masih menunggu balasan seperti apa petunjuk lebih lanjut dari KASN.

“Kalaupun ada pejabat yang pasca dilantik, sudah melaksanakan tugas di jabatan baru. Ya.. saya kira baru sebatas untuk melakukan pengenalan. Jadi tidak mengapa. Hanya saja, intinya efektif melaksanakan tugas pada jabatan baru tentunya nanti setelah adanya serah terima jabatan,” katanya saat dikonfirmasi disela-sela menghadiri agenda kegiatan KPK RI ketika berada di ruangan Bagian Humas dan Protokol Setdakab Banggai, Selasa (10/12).

BACA JUGA:   Rapat Bahas Permasalahan PT Prima dan Warga Siuna Terdampak Tambang Nikel Dimajukan Hari Ini

Sementara itu, saat ditanya apakah pasca pelantikan tersebut masih akan ada dilaksanakan pejabat struktural Eselon II.b secara besar-besaran. Sebab, pesta demokrasi yakni Pilkada serentak 2020 kian dekat. Dimana incumbent atau petahana telah memastikan siap maju kembali? Ujar Soffian, bahwa sesuai ketentuan memang masih dimungkinkan sepanjang tidak melewati deadline atau batas waktu terakhir 8 Januari 2020. Akan tetapi, ia belum memastikan apakah memang masih ada dan kapan tepatnya akan dilaksanakan penggantian pejabat struktural Eselon II.b secara besar-besaran dimaksud.

BACA JUGA:   Mayat Pria Asal Toili Ditemukan di Batui Selatan Banggai, Berikut Dugaan Sementara Sebab Kematian!

Sekadar diketahui, larangan melakukan penggantian pejabat ASN baik promosi, mutasi, rotasi, maupun demosi jelang Pemilu tersebut termaktub dalam Pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Selain itu, sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019, penetapan paslon untuk Pilkada Serentak 2020 dijadwalkan pada 8 Juli 2020. Artinya, Kepala Daerah (Kada) petahana, tidak boleh melakukan penggantian pejabat struktural di atas 8 Januari 2020 nanti.*SOF

Tinggalkan Komentar