Tuntutan Petani Siuna yang Sawahnya Terdampak Sedimen Nikel PT Penta Belum Kunjung Diselesaikan
BANGGAINEWS.COM- Tuntutan kompensasi sawah terdampak banjir lumpur bercampur sedimen tambang nikel PT Penta Dharma Karsa (PDK) yang berinvestasi di Desa Siuna sejak sekira tahun 2019.
Hingga pada Minggu (04/12/2023) kemarin, belum ada kepastian kapan tepatnya direalisasikan.
Bahkan sebagian warga yang bermukim di Dusun III Trans Mandiri (TSM) Bali yang rata rata berprofesi sebagai petani yang sawahnya terdampak.
Kepada awak media ini Minggu malam mengaku, belum ada menerima informasi terakhir khususnya sekaitan dengan nilai kompensasi yang dinegosiasikan oleh Kuasa Hukum Warga atas nama Hasrin Rahim dengan pihak perusahaan.
Terakhir yang diketahui warga setempat, bahwa nilai kompensasi yang disanggupi pihak perusahaan senilai Rp20 juta per hektare (Ha).
Itu pun dari yang sebelumnya jumlah luasan sawah yang terkena dampak sekira 188 Ha. Informasinya, sudah dikurangi sekira 47 Ha. Sehingga, tersisa luasan 141 Ha.
Sayangnya, Kuasa Hukum Warga Hasrin Rahim yang berusaha dikonfirmasi melalui pesan SMS di Nomor 0822 9827 0xxxx maupun di Nomor 0822 2005 7xxxx. Hingga berita ini ditayangkan belum ada membalas.
Seperti diketahui, pada Kamis (16/11/2023) sekira pukul 08.30 WITA di areal kantor perusahaan tersebut.
Aksi unjuk rasa masyarakat petani desa setempat, informasinya dipimpin Koordinator Lapangan (Korlap) Hasrin Rahim yang juga ditunjuk sebagai Kuasa Hukum. Dan diikuti sekira 50 orang.
Tujuannya yaitu dalam rangka mendesak kepatuhan dan keseriusan tentang kesepakatan dan komitmen yang telah dimediasi oleh Pemda Kabupaten Banggai.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News