BANGGAIDAERAHNEWS

15 Posisi Jabatan Eselon II.b Pemkab Banggai Siap Diselter, Berikut Ini Pengumuman Resminya!

BANGGAINEWS.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai resmi membuka seleksi terbuka (selter) untuk pengisian 15 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Eselon II.b.

Informasi terkait hal itu diperoleh awak media ini pada hari kedua masuk kerja pasca libur dan cuti bersama dua hari besar yaitu Nyepi berlanjut Idul Fitri, Kamis (26/03/2026).

Pendaftaran mulai dibuka setelah Panitia Seleksi Terbuka (Panselter) mengumumkan secara resmi tahapan seleksi tersebut.

Pembukaan selter ini tertuang dalam Pengumuman Nomor: 01/PANSELTER.JPTP/BGI/2026 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II.b Pemkab Banggai Tahun 2026.

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan, seleksi terbuka dilakukan dalam rangka pengisian jabatan pimpinan tinggi yang mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 junto PP Nomor 17 Tahun 2020, serta PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2019.

BACA JUGA:   Diduga Mabuk Miras, Pengendara Motor Bonceng Tiga Tabrakan di Bunta Banggai Akhir Pekan Kemarin

Panselter memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi ini.

Secara umum, pelamar wajib berstatus PNS aktif, memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D-IV, serta mempunyai kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural yang sesuai dengan standar jabatan.

Selain itu, peserta juga harus memiliki pengalaman jabatan terkait minimal lima tahun serta pernah atau sedang menduduki jabatan administrator atau fungsional ahli madya sekurang-kurangnya dua tahun.

Dari sisi integritas, peserta diwajibkan memiliki rekam jejak yang baik, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, serta tidak sedang tersangkut perkara hukum. Batas usia maksimal pelamar ditetapkan 56 tahun saat pelantikan.

Selain persyaratan umum, terdapat sejumlah ketentuan khusus untuk jabatan tertentu. Misalnya, untuk posisi Inspektur diwajibkan memiliki sertifikat pengawas, sementara untuk Direktur RSUD Luwuk harus berasal dari tenaga medis yang memiliki kompetensi di bidang perumahsakitan.

BACA JUGA:   Gelar Halal Bihalal, Kapolres Banggai: Momentum Memupuk Kebersamaan dan Toleransi

Adapun untuk Kepala Dinas Kesehatan, pelamar wajib berlatar belakang pendidikan kesehatan hingga jenjang S2 di bidang kesehatan masyarakat.

Pelamar juga diwajibkan melampirkan sejumlah dokumen administrasi, mulai dari surat lamaran bermaterai, rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), daftar riwayat hidup, hingga dokumen pendukung seperti SK pangkat, SK jabatan, SKP dua tahun terakhir, serta bukti pelaporan SPT dan LHKPN atau LHKASN.

Adapun 15 jabatan yang dibuka melalui seleksi terbuka tersebut meliputi:

  1. Inspektur Inspektorat Kabupaten Banggai.
  2. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
  3. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
  4. Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
  5. Kepala Dinas Perhubungan.
  6. Kepala Dinas Ketahanan Pangan.
  7. Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
  8. Kepala Dinas Sosial.
  9. Direktur Unit Organisasi Bersifat Khusus (OBK) RSUD Luwuk.
  10. Kepala Dinas Kesehatan.
  11. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
  12. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  13. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
  14. Sekretaris DPRD Kabupaten Banggai.
  15. Kepala Dinas Perikanan.
BACA JUGA:   Ini Klarifikasi BPKAD Banggai: TA 2026 Belanja Pegawai 36 Persen untuk Pemenuhan Kebutuhan PPPK, Akan Disesuaikan Paling Lambat 2027

Melalui seleksi terbuka ini, Pemkab Banggai berharap dapat menjaring pejabat pimpinan tinggi yang profesional, berintegritas, dan mampu mendorong peningkatan kinerja pemerintahan serta pelayanan publik yang lebih baik secara berkesinambungan di daerah Kabupaten Banggai.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News