NEWSPENDIDIKAN

Tunjangan Sertifikasi Guru TW III TA 2023 Belum Kunjung Dibayar, Begini Kabar Baiknya

Kabid Pembinaan SD Ichwan Amatahir

BANGGAINEWS.COM- Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau lebih sering disebut Tunjangan Sertifikasi Guru yang diberikan pusat sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas guru dalam mendidik anak bangsa.

Khususnya untuk Triwulan (TW) III (Juli-September) Tahun Anggaran (TA) 2023, hingga kini belum kunjung dibayarkan.

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Banggai Ichwan Amatahir yang dikonfirmasi terkait hal itu di ruang kerjanya pada Kamis (16/11/2023).

Ia menjelaskan, bahwa saat ini intinya tinggal menunggu transferan dananya dari pusat. Sehingganya ini, kalau memang sudah masuk dananya di rekening kas daerah maka tetap akan segera dibayarkan.

“Kalau proses penyiapan administrasi. Kita di kabupaten intinya sudah semua. Kalau sudah masuk dananya di rekening kas daerah maka akan langsung diproses eksekusi pembayaran,” jelas Kabid yang biasa dipanggil Iwan itu.

BACA JUGA:   Sinergi Mal Pelayanan Publik di Banggai, DPMPTSP Gelar Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Enam Instansi Vertikal

Hanya saja lebih lengkapnya, ia menyarankan, untuk silahkan ditanyakan teknisnya ke Pak Jasrun sebagai pengelolanya.

“Kepada 360 Kepala Sekolah (Kepsek) jenjang SD khususnya, sudah juga kami sampaikan,” ungkap Kabid Pembinaan SD Ichwan kepada awak media ini, Kamis sore.

Terakhir, ia kembali menyatakan bahwa kendalanya memang dana dari pusat yang belum kunjung masuk di rekening kas daerah.

Dan adapun kabar baiknya, yaitu guru penerima sertifikasi tidak perlu terlalu khawatir. Sebab, tetap akan dibayarkan kalau dananya dari pusat sudah masuk.

Saat disinggung apakah kemungkinan nanti akan dibayarkan sekaligus dua TW. Yaitu TW III dan IV (Oktober-Desember).

BACA JUGA:   Puncak Peringatan HKAN 2023, JOB Tomori Jadi Narasumber Bagi Pengalaman Terkait Konservasi Alam

Kata dia, sesuai ketentuan dibayarkan per TW. Sehingga diperkirakannya, kalau sudah masuk dana TW III untuk kemudian langsung dibayarkan. Tidak lama berselang sudah akan menyusul transferan dana TW IV. Dan juga tentu akan langsung dibayarkan.

Seperti diketahui, dampak tunjangan sertifikasi guru TW III yang belum kunjung ditransfer dananya dari pusat tentu saja berdampak negatif bagi guru.

Guru yang semestinya menerima tunjangan sertifikasi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mau tidak mau mesti menunda atau menyesuaikan kembali pengeluarannya.

Selain itu, penundaan pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru TW III TA 2023 bisa menimbulkan kekecewaan dan ketidakpuasan di kalangan guru. Guru merasa bahwa pusat, tidak atau kurang menghargai jerih payah mereka dalam mendidik anak bangsa.

BACA JUGA:   Mahasiswa Asal Baturube Morut Kedapatan Bawa Sabu Diamankan Polisi di Penginapan Luwuk

Olehnya, pusat mestinya perlu mempercepat proses transfer dana Tunjangan Sertifikasi Guru. Sehingga, dapat meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan.

Selain itu, pusat juga mesti lebih terbuka memberikan kepastian kepada guru tentang kapan hak atas tunjangan sertifikasi mereka dapat dibayarkan tepat waktu.

(SOF)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News