HUKUM & KRIMINALNEWS

Tersangka Pengeroyokan yang Tewaskan Pelajar di Luwuk Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

BANGGAINEWS.COM- Satreskrim Polres Banggai menahan empat orang yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Hal itu disampaikan Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, didampinggi Kasat ReskrimIptu Adi Herlambang saat menggelar konferensi pers kepada awak media di depan lobi Mapolres Banggai, Jumat (18/3/2022).

Penangkapan tersangka sesuai dengan laporan polisi nomor LP /B /167/III/2022 tanggal 16 Maret 2022. Dari keempat yang ditahan ini yakni satu orang dewasa dan tiga masih dibawah umur atau berstatus sebagai pelajar Sekolah Menegah Atas (SMA).

BACA JUGA:   3 Orang Luka-luka, Begini Kronologis Lengkap Kecelakaan Pick UP di Jembatan Kalumbangan!

“Dari keempat yang ditahan dua sudah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan dua orang lagi masih mengarah,” ungkap AKBP Yoga.

Kasus ini terjadi di Jalan Urip Sumoharjo tepatnya di depan Kantor PT. Sentral Sulawesi, Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, dimana tersangka berinisial FM dan korban berinisial AL membuat kesepakatan untuk bertemu untuk berkelahi satu lawan satu.

“Namun ternyata setelah di TKP teman-teman FM turut membantu mengeroyok korban dengan menggunakan kunci inggris dan kayu balok yang menyebabkan korban meninggal dunia,” beber AKBP Yoga.

BACA JUGA:   Dinas Perikanan Banggai Gelar Pasar Ikan Murah Tekan Inflasi Dampak Naiknya BBM

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka FM memiliki dendam pribadi terhadap korban lantaran saat di sekolah korban mengajak tersangka untuk bermain namun korban sempat memukul kepada tersangka di depan teman-teman sekolah.

“Karena perlakuan korban kepada tersangka ini sehingga tersangka menyimpan dendam kepada korban,” sebut AKBP Yoga.

Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka dikenakan pasal 340 KUHPidana sub pasal 338 KUHP lebih sub Pasal 170 ayat (1) ke 3e KUHP lebih sus pasal 351 (1) ke 3e atau pasal 80 ayat (1), (2), (3) jo pasal 76 C undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 perubahan tentang perlindungan anak.

BACA JUGA:   Selasa, Bupati Banggai Pimpin Pertemuan Warga Siuna dan Dirut PT Prima

“Diancam dengan pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tandas AKBP Yoga.

(SOF/*)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News