BORGOLNEWS

Emak-emak di Banggai Terduga Pengedar Pil THD dengan Target Pelajar & Anak di Bawah Umur Akhirnya Diringkus Polisi

Foto: HUMAS POLRES BANGGAI

BANGGAINEWS.COM- Satuan Narkoba Polres Banggai berhasil meringkus seorang emak-emak berinisial MA alias E (44) warga kompleks Tanjungsari Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk, pada Rabu dini hari (8/7/2026) pukul 01.00 Wita.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga tentang aktivitas transaksi jual beli obat golongan IV jenis Trihexyphenidyl (THD), yang dikenal sebagai Pil Koplo.

Menurut Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH, bahwa MA diduga telah mengedarkan Pil THD dengan menyasar pelajar dan anak di bawah umur.

BACA JUGA:   Ribuan Warga Antusias Nobar di Lapangan Mirqan Kawasan Bukit Halimun yang Difasilitasi Pemkab Banggai

“Berdasarkan informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggerebekan,” ungkap AKP Hamid.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita 4 bungkus plastic bening yang berisi 368 butir THD dan sebuah palstik berwarna merah muda.

BACA JUGA:   Perkuat Sinergi, Kapolres Dampingi Kapolda Sulteng Hadiri Ramah Tamah HUT Banggai Ke-66 Tahun 2026 di RTH Luwuk

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan pil tersebut dari seseorang yang kini identitasnya telah diketahui.

Saat ini, MA masih diamankan di Mapolres Banggai untuk pemeriksaan lanjutan.

Kasat Narkoba menambahkan, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 435 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

“Kami imbau kepada orang tua untuk terus melakukan pengawasan kepada anak anaknya dan untuk berani melaporkan jika melihat transaksi narkotika di sekitarnya,” tutupnya.

BACA JUGA:   Beragam Spekulasi Muncul Terkait Pelantikan Pejabat Eselon II Banggai dengan Adanya Undangan Kepada Sebagian Kepala OPD

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News