DAERAHNEWSOPINI

Ketika Kekayaan SDA di Desa dan Daerah Banggai Belum Otomatis Menjadi Kesejahteraan Rakyat

Perbukitan yang kaya SDA di Desa Siuna Kecamatan Pagimana. (Foto: SOFYAN TAHA)

BANGGAINEWS.COM- Ada sebuah pertanyaan yang barangkali sederhana, tetapi layak terus diajukan. Mengapa daerah yang tanah dan perut buminya kaya sumber daya alam (SDA), masyarakatnya justru masih harus berjuang keras untuk sekadar memastikan kehidupan yang layak?

Pertanyaan itu kembali mengusik ingatan saya pada masa masih menjadi seorang mahasiswa Universitas Nasional (UNAS), salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan tahun 1995-2001.

Kala itu, saya pernah diajak seorang teman menghadiri sebuah kegiatan bedah buku mengenai kekayaan sumber daya alam (SDA) Indonesia. Di antaranya Minyak dan Gas Bumi (Migas), dan Tambang Nikel yang ternyata berada di wilayah tumpah darah saya di Kabupaten Banggai.

Kemudian semakin erat dengan perjalanan pembangunan di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Jika ingatan saya tidak keliru, kegiatan tersebut berlangsung di salah satu gedung di kompleks Jakarta Convention Center (JCC).

Hadir sejumlah tokoh yang ketika itu salah satunya dikenal aktif menyuarakan agenda pemberantasan korupsi.

Salah satunya kemudian dipercaya menduduki posisi Menteri dalam kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Saya juga masih mengingat kehadiran seorang warga negara asing (WNA) berambut pirang yang duduk di meja depan. Di mana jika tidak keliru, turut menjadi narasumber.

Namun yang paling melekat bukan siapa saja yang hadir. Melainkan pesan besar yang dibicarakan, bagaimana kekayaan alam Indonesia dikelola secara benar, transparan, dan sungguh-sungguh dikembalikan manfaatnya kepada rakyat.

Saat sesi tanya jawab, kekhawatiran yang mengemuka sesungguhnya sangat mendasar. Yaitu telah mewanti-wanti kekayaan SDA jangan sampai hanya melahirkan “raja-raja kecil” baru di daerah, sementara ruang bagi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) semakin terbuka.

BACA JUGA:   Masya Allah, Emak-emak Kecipratan Rezeki dari Pembina saat Kunjungan ke Sekretariat PWB di Simpong Luwuk Selatan Banggai

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Pada masa itu, aroma praktik korupsi kolusi nepotisme (KKN) memang telah menjadi keresahan publik.

Persoalan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian penting dari tuntutan gerakan Reformasi 1998.

Lima tahun setelah Reformasi, negara membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Harapannya jelas, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara lebih serius. Termasuk memastikan kekayaan negara tidak menjadi ladang memperkaya segelintir orang.

Lalu, bagaimana dengan amanat konstitusi?

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Kalimat tersebut sangat terang. Untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bukan untuk sebesar-besar kemakmuran oknum-oknum dari tingkat desa hingga paling tinggi.

Bukan pula untuk sebesar-besar keuntungan segelintir pengusaha, kelompok atau mereka yang kebetulan memiliki akses terhadap kekuasaan.

Di sinilah catatan kritis ini perlu diletakkan. Ketika migas, nikel, mineral, perkebunan, atau komoditas SDA lainnya menghasilkan nilai ekonomi yang sangat besar, masyarakat di sekitar wilayah penghasil seharusnya tidak hanya menjadi penonton.

Mereka harus menjadi pihak yang merasakan manfaat nyata. Jalan yang layak, pendidikan berkualitas, layanan kesehatan yang mudah dijangkau, lapangan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, penguatan ekonomi desa, perlindungan lingkungan, serta masa depan anak-anak daerah harus menjadi bagian dari ukuran keberhasilan pengelolaan SDA.

BACA JUGA:   Kelompok Tani di Dataran Toili Ucap Terima Kasih Kepada Menteri & Bupati Banggai, Pastikan Bantuan Alkon Telah Diterima, Berfungsi Atasi Kekeringan Akibat El Nino

Sebab pembangunan tidak boleh berhenti pada angka produksi, nilai investasi, besarnya penerimaan negara, atau kemegahan proyek.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apa yang berubah dalam kehidupan rakyat? Apakah petani semakin sejahtera? Apakah nelayan semakin kuat?
Apakah anak-anak desa memiliki kesempatan pendidikan yang lebih baik?

Apakah masyarakat lokal memperoleh pekerjaan yang layak? Apakah desa-desa di sekitar wilayah eksploitasi SDA tumbuh menjadi pusat ekonomi baru?

Dan yang paling penting apakah masyarakat pemilik ruang hidup tersebut benar-benar merasa, bahwa kekayaan alam di daerahnya juga membawa kemakmuran bagi mereka?

Jika jawabannya belum, maka masih ada pekerjaan besar yang harus diselesaikan.

Kita tidak sedang mempersoalkan keberadaan investasi ataupun pemanfaatan SDA. Negara memang membutuhkan investasi, dan pengelolaan sumber daya untuk membiayai pembangunan.

Yang patut dipertanyakan adalah tata kelola, transparansi, keadilan distribusi manfaat, serta keberpihakan kepada masyarakat.

Jangan sampai desa hanya menjadi tempat SDA diambil, sementara kesejahteraan justru tumbuh jauh dari desa tersebut.

Jangan sampai masyarakat hanya menerima cerita tentang triliunan rupiah nilai kekayaan alam, tetapi dalam kehidupan sehari-hari masih berhadapan dengan kemiskinan, keterbatasan lapangan kerja, infrastruktur yang tertinggal, dan biaya hidup yang semakin berat.

SDA memang berada di dalam bumi. Tetapi hakikat kemakmuran harus terlihat dalam kehidupan manusia yang hidup di atasnya.

Oleh karena itu, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, DPR/DPRD, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat sipil harus terus mengawasi pengelolaan SDA.

BACA JUGA:   Pukul 15.03 WITA, Pembina Amirudin Turun dari SUV Hitam Tiba di Sekretariat Persatuan Wartawan Banggai dengan Ini Cerita Singkatnya!

Transparansi bukan sekadar membuka angka di atas kertas. Transparansi harus memungkinkan rakyat mengetahui berapa nilai kekayaan yang diambil, siapa yang memperoleh manfaat, berapa penerimaan negara dan daerah, ke mana anggaran dialokasikan, serta sejauh mana masyarakat lokal memperoleh dampaknya.

Jika pengawasan lemah, maka sejarah memiliki peluang untuk berulang.

Dulu kita khawatir KKN melahirkan raja-raja kecil. Hari ini, kekhawatiran itu jangan sampai berubah menjadi kenyataan dalam bentuk baru. Kekayaan alam besar, tetapi rakyat tetap kecil dalam menikmati hasilnya.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pengelolaan SDA bukan sekadar berapa banyak yang berhasil dieksploitasi.

Ukuran paling jujur adalah seberapa besar rakyat menjadi makmur karenanya.

Dan jika masyarakat di desa-desa serta daerah kaya SDA masih harus menunggu kemakmuran hingga bertahun-tahun, bahkan lintas generasi, maka pertanyaan tersebut tidak boleh dibungkam.

Justru harus terus disuarakan.
Sebab bumi dan kekayaan alam bukan sekadar komoditas ekonomi.

Ia adalah amanat konstitusi dan titipan untuk generasi yang akan datang.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News