HUKUM & KRIMINALNEWS

Babuk 15 Perkara Dimusnahkan Kejari dan Unsur Forkopimda Banggai, Diantaranya Berikut Ini!

Foto: ISTIMEWA

BANGGAINEWS.COM- Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) memusnahkan barang bukti (Babuk) 15 perkara yang telah berkekuatan hukum di wilayah hukum Kabupaten Banggai periode September hingga Desember 2023.

Hal itu berdasarkan SIARAN PERS Nomor: PR-30/P.2.11/Kph.3/12/2023 tentang Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum (Inkracht) Periode September sampai dengan Desember 2023, yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Sarman Santosa Tandisau, pada pukul 16.38 WITA.

Dikatakan, pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar pukul 15.30 WITA bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai telah dilaksanakan pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan.

BACA JUGA:   PPPK 2023 Banggai Dua Formasi Telah Diumumkan, Formasi Guru Masih Menunggu

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Banggai dan dihadiri Forkopimda Kabupaten Banggai, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Komandan Pos TNI AL Luwuk, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Banggai, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Luwuk, Perwakilan dari Imigrasi Banggai, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kabupaten Banggai, Pejabat Eselon IV pada Kejaksaan Negeri Banggai dan jajaran.

Adapun Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 15 (lima belas) perkara sebagai
berikut:

  1. 9 (Sembilan) perkara Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 332,3566 (tiga ratus tiga puluh dua koma tiga lima enam-enam) gram dan bong/ alat hisap sabu-sabu.
  2. 2 (dua) perkara Tindak Pidana Kesehatan terdiri dari 6.177 (enam ribu seratus tujuh puluh tujuh) butir Trihexyphenidy! (THD) dan 15 (lima belas) botol kosmetik tanpa izin edar.
  3. 2 (dua) perkara Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Orang dan harta benda berupa parang,
    pisau dsb.
  4. 1 (satu) perkara Tindak Pidana Umum Lainnya berupa pakaian dan celana.
BACA JUGA:   Tunjangan Sertifikasi Guru TW IV TA 2023 di Banggai Dipastikan Cair Tak Sampai Menyeberang 2024

Selanjutnya Barang Bukti tersebut dimusnahkan dengan cara : dibakar, diblender, dilarutkan dengan cairan pembersih lantai dan digerinda hingga tidak dapat digunakan/dimanfaatkan lagi.

Kegiatan diakhiri dengan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti oleh pejabat yang hadir.

Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut juga merupakan tindaklanjut arahan pimpinan sebagai upaya mitigasi risiko penyalahgunaan barang bukti utamanya Narkotika dan obat-obatan berbahaya di internal Kejaksaan Negeri Banggai.

Pada kesempatan itu saat sesi tanya jawab, Kajari Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono juga sempat menegaskan, bahwa pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum (Inkracht) kali ini. Diantaranya, barang bukti perkara Narkoba yang di wilayah hukum Kabupaten Banggai memang masih cukup tinggi.

BACA JUGA:   1.181 KPM Mulai Terima Program BANTU Tahap II Melalui Dinsos yang Diserahkan Bupati Banggai

Bahkan nomor satu. Oleh sebab itu, yang jelas serius dan harus terus bersinergi.

“Yang jelas serius mas. Dan ini bukan tanggung jawab APH saja. Tolong perlu dipahami juga. Ini tanggung jawab kita bersama. Karena ini prosesnya dari hulu ke hilir. Seperti itu,” tandasnya dihadapan para awak media yang hadir.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News