KPU Banggai Nyatakan Winstar TMS
BANGGAINEWS.COM- Pilkada Kabupaten Banggai tahun 2020 hanya ada dua kandidat yang akan berkompetisi, yakni pasangan Amirudin Tamoreka-Rurqanudin Masulili (AT-FM) dan pasangan Hj. Sulianti Murad-Zainal Abidin Alihamu (HATIMU). Hal ini dipastikan setelah Pasangan Herwin Yatim-Mustar Labolo (Winstar) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai.
Dikutip dari sultimnews.id, penetapan tersebut berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana dengan Status Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020, yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow, 23 September 2020.
“Iya benar. Itu keputusan berdasarkan hasil pleno tadi malam,” ujar Divisi Sosialisasi KPU Banggai, Alwin Palalo, saat dikonfirmasi wartawan di Kantor KPU Banggai, Rabu (23/9).
Sementara itu, Divisi Hukum KPU Banggai, Supriyadi Lawani mengatakan bahwa terkait dengan keputusan tersebut, tim Winstar sudah mendatangi kantor KPU untuk meminta salinan SK tentang TMS bakal pasangan calon petahana, Winstar. “Mereka hanya meminta SK-nya,” jelasnya.*SOF