NEWSPARLEMEN

Ditetapkan TMS, Winstar Gugat KPU Banggai ke PTUN

BANGGAINEWS.COM– Bakal pasangan calon Herwin Yatim-Mustar Labolo (Winstar) yang ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemiilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Banggai berdasarkan surat penetapan KPUD Banggai tanggal 23 September 2020, akan segera mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bnaggai, Rabu (23/9/2020) sore kemarin.

Dikutip dari Banggai Raya, Herwin Yatim Mengatakan, seluruh dokumen telah disiapkan. “Sesuai dengan ketentuan dan tahapan sedang dirampungkan. Dalam beberapa hari kedepan kita akan ajukan gugatan ke PTUN,” ujar Herwin.

BACA JUGA:   Selasa, Bupati Banggai Pimpin Pertemuan Warga Siuna dan Dirut PT Prima

Mustar Labolo menambahkan, bahwa pada prinsipnya materi gugatan yang akan diajukan berkaitan dengan rotasi pejabat dilingkup Pemkab Banggai. Yang mana telah ada surat pembatalan dari Dirjen Otda Kemendagri bahwa pelantikan pejabat tidak memenuhi syarat sesuai Perka BKN.

 “Telah ada surat pembatalan Dirjen Otda bahwa pelantikan dimaksud tidak memenuhi unsur pemindahan posisi pejabat administrator. Ini yang menjadi alasan kami untuk mengajukan gugatan ke PTUN,” kata Mustar.

BACA JUGA:   Nambo Dalam Lingkar Kepentingan: Dari Siapa, Oleh Siapa, Untuk Siapa?

Ia juga menjelaskan, frasa dalam pasal 71 ayat 2 dilarang melakukan pergantian, tetapi tidak ada pejabat yang diganti, karena langsung dibatalkan. “ini yang tidak ada petimbangan dari KPU Banggai. Tapi biarlah ini berjalan, Biarkan kita di TMS-kan, yang penting kita dimenangkan rakyat,” tambah Buya sapaan akrab Mustar Labolo.

Terkait dengan pengumuman TMS untuk pasangan Winstar, ternyata memacu reaksi DPP PDIP Perjuangan. Dalam konferensi Pers itu juga diumumkan bahwa Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPP PDI Perjuangan dan DPD PDI Perjuangan merujuk pada agenda tunggal menyatakan bahwa KPUD Banggai telah melanggar asas administrasi. Oleh karena itu, sebanyak 50 orang dari Badan Bantuan Hukum akan memberi dukungan mengawal proses gugatan Paslon Winstar ke PTUN.*SOF

Tinggalkan Komentar