BORGOLNEWS

Residivis Penggelapan Kendaraan Bermotor di Luwuk Banggai Ditangkap, Polisi Amankan 2 Unit Motor

Foto: HUMAS POLRES BANGGAI

BANGGAINEWS.COM- Tim Jatanras Satreskrim Polres Banggai kembali menangkap TH alias Tatu (56) warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Selasa (19/12/2023) sekitar pukul 18.30 Wita.

TH diringkus Tim Jatanras lantaran diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik Ahmad Husen Uhuna.

Kasat Reskrim AKP Tio Tondy, mengungkapkan, kasus ini terjadi pada Senin 18 Desember 2023 sekitar pukul 18.30 Wita, dimana saat itu pelaku meminjam motor milik Ahmad Husen Uhuna untuk pergi ke Kelurahan Kaleke (Luwuk 2) mengambil uang.

BACA JUGA:   Bupati Amirudin: Dukungan yang Konsisten dari Pemda, Rencana Beri Hibah Sebesar 2 Miliar Tahun 2024

“Namun motor yang dipinjam tidak kunjung dikembalikan,” ungkap AKP Tio.

Usai menerima laporan korban, lanjut perwira pangkat tiga balak ini, Tim Jatanras melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Pandan Wangi Kecamatan Toili Barat.

“Tanpa menunggu lama, kami bergerak cepat melakukan penangkapan,” sebutnya.

Berdasarkan hasil interogasi, ia menuturkan, bahwa pelaku mengakui perbuatannya. Dan diamankan dua sepeda motor yakni Honda Beat warna hitam DN 5391 RC milik Moh. Faisal Patawe dan Yamaha Seon RC tipe 1 LB warna kuning DN 3860 RE milik Ahmad Husen Uhuna.

BACA JUGA:   Tunjangan Sertifikasi Guru TW IV TA 2023 di Banggai Dipastikan Cair Tak Sampai Menyeberang 2024

Saat ini, kata dia, pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku adalah salah satu residivis dan sudah sering melakukan perbuatan yang sama maupun pencurian di beberapa TKP dalam kota Luwuk,” pungkasnya.

BACA JUGA:   PPPK 2023 Banggai Dua Formasi Telah Diumumkan, Formasi Guru Masih Menunggu

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News