NEWSPARLEMEN

Bawaslu RI Tolak Keberatan Pelapor dan Kuatkan Putusan Bawaslu Sulteng

BANGGAINEWS.COM- Keberatan kuasa hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai nomor urut 3 (tiga) sebagai Pelapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, sekaitan dengan putusan Bawaslu Provinsi Sulteng yang sebelumnya memutuskan kasus dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dengan memanfaatkan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Banggai oleh paslon yang memperoleh suara terbanyak pada pemilihan 9 Desember 2020 kemarin, akhirnya telah menunjukkan titik terang.

Dimana berdasarkan salinan putusan Bawaslu RI yang dibagikan pada salah satu grup WhatsApp, Rabu malam (20/1/21) pukul 23.03 Wita. Bawaslu RI telah memutuskan, menolak keberatan pelapor sekaligus menguatkan putusan Bawaslu Provinsi Sulteng.

BACA JUGA:   Lagi, Rapat Bahas Permasalahan PT Prima dan Warga Siuna Hanya Hasilkan Kesepakatan Baru

“Menyatakan Menolak Keberatan Pelapor dan Menguatkan Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 / reg / L / TSM-PB /26.00 /XII /2020, tanggal 28 Desember 2020.” kata isi putusan mengutip dari salinan putusan Bawaslu RI itu.

Hal itu diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu RI oleh Abhan sebagai Ketua dan empat anggota Bawaslu. Masing-masing Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Mochammad Afifuddin, dan Rahmat Bagja pada Rabu (20/1/2021).

BACA JUGA:   Puluhan Murid TK Kemala Bhayangkari Sambangi Satlantas Polres Banggai

Hanya saja memang Abhan sebagai Ketua yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp di nomor 08122569xxx terkait keberatan Pelapor atas putusan Bawaslu Sulteng ke Bawaslu RI yang sudah diterima, seperti apa putusannya kalau sudah diplenokan? Meski laporan pengiriman pesan tampak sudah tercontreng dua berwarna hitam. Akan tetapi, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan balasan.

Kemudian saat foto salinan putusan tersebut yang diperoleh diteruskan kepadanya. Laporan pengiriman pesan justru tampak sisa tercontreng satu.

Sementara itu, salah satu pejabat Sekretariat Jenderal Bawaslu RI yang juga sempat dikonfirmasi terkait hal itu melalui pesan WhatsApp hanya menyatakan, dirinya tidak memegang salinan putusan rapat pleno tersebut.

BACA JUGA:   Rapat Bahas Permasalahan PT Prima dan Warga Siuna Terdampak Tambang Nikel Dimajukan Hari Ini

“Saya tidak pegang,” kata dia singkat dengan dialek Jakarta.

“Lagi isolasi diri…sudah seminggu,” tutupnya. (SOF)

Tinggalkan Komentar