Lagi, Rapat Bahas Permasalahan PT Prima dan Warga Siuna Hanya Hasilkan Kesepakatan Baru

BANGGAINEWS.COM- Meski rapat mediasi permasalahan antara pihak perusahaan dan warga terdampak kegiatan penambangan nikel PT Prima Dharma Karsa (PDK) di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng, sudah beberapa kali dilaksanakan.
Namun sungguh ironis, hingga kini perjuangan warga terdampak untuk mendapatkan hak ganti rugi atau pun diubah menjadi kompensasi setelah kewajiban mengumpulkan alas hak sudah dipenuhi belum juga kunjung diperoleh.
Seperti diketahui, sebelumnya menindaklanjuti permohonan mediasi oleh PT Prima Dharma Karsa kepada Pemkab Banggai melalui Asisten 2 Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Banggai Ferlyn Monggesang.
Sudah dilaksanakan rapat mediasi di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati. Di mana saat itu ternyata hanya dipimpin Kepala Bagian Sumber Daya Alam (Kabag SDA) Sunarto Lasitata mewakili Asisten 2. Dan juga dihadiri beberapa perwakilan instansi teknis.
Dan pada rapat mediasi itu beberapa poin kesepakatan awal perwakilan perusahaan PT Prima saat masih dikuasakan kepada Humas External Moh Ikbal dan perwakilan warga terdampak, sudah terjadi beberapa perubahan pada berita acara.
Akan tetapi, kenyataannya hingga batas waktu yang disepakati tidak juga kunjung dilaksanakan kewajiban pembayaran oleh pihak perusahaan. Sehingga, warga pun melakukan aksi.

Selanjutnya, belum kunjung diperoleh hak ganti rugi atau pun berubah dengan kata kompensasi. Justru warga terdampak sudah diundang lagi untuk menghadiri rapat mediasi kembali di Kantor Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Pagimana.
Dan setelah beberapa kali dilaksanakan rapat mediasi hingga proses identifikasi dan verifikasi langsung di lapangan oleh Pemcam telah selesai dilaksanakan.
Bahkan juga bukti alas hak pemilik atau ahli waris lahan dan tanaman tumbuh terdampak masing masing yang diminta sudah dikumpulkan. Akan tetapi, pihak perusahaan belum juga bersedia merealisasikan proses pembayaran.
Sehingga, warga pun untuk kali kedua menggelar aksi untuk mengingatkan pihak perusahaan agar bersedia menghentikan sendiri aktivitas kegiatan penambangan hingga sudah adanya proses pembayaran.
Namun, upaya pihak perusahaan tidak berhenti sampai disitu. Keberatan terhadap hasil perhitungan nilai kompensasi tanam tumbuh yang terdampak.
Padahal, sudah berdasarkan berita acara mediasi yang berisi poin poin kesepakatan saat di Kantor Camat Pagimana.
Pihak perusahaan pun kembali bersurat kepada Pemkab Banggai. Dan menindaklanjuti Surat Direktur PT. Prima Dharma Karsa Nomor 0001/SK-PDKAX/2022 tanggal 20 September 2022 perihal keberatan tersebut, diagendakanlah rapat pembahasan.
Meskipun Bupati Banggai H Amirudin yang dihubungi melalui sambungan telepon seorang warga yang dispeaker dan direkam saat di Pos Jaga PT Prima, awalnya merencanakan pertemuan dengan warga terdampak pada Selasa (27/9/2022) dengan mengundang langsung Direktur Utama (Dirut) PT Prima.
Bahkan saat itu orang nomor 1 di Kabupaten Banggai itu sempat menyatakan, akan meminta pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk membuka dokumen UKL-UPL atau AMDAL.
Ternyata agenda rapat pembahasan dimajukan pada Senin siang hingga sore (26/9/2022) kemarin yang dibuka Wakil Bupati (Wabup) Banggai H Furqanuddin, dan dipimpin Asisten 2. Serta dihadiri antara lain Waka Polres Banggai, Kabag Ops, Kepala atau pun perwakilan OPD terkait.
Dan pihak perusahaan saat rapat bukan dihadiri Dirut melainkan hanya diwakili Michael yang didampingi Ronald yang mengaku dikuasakan. Termasuk juga beberapa pria yang rata rata berbadan kekar atau besar asal luar Kabupaten Banggai.
Sementara itu, puluhan warga Desa Siuna terdampak hadir di Kantor Bupati Banggai, Kawasan Bukit Halimun. Meskipun memang yang diperbolehkan masuk dalam ruang rapat dibatasi hanya 3 (tiga) orang.
Akhirnya, berdasarkan berita acara rapat pembahasan tersebut. Atas hasil pendataan yang dilakukan oleh Tim Kecamatan Pagimana bersama perusahaan, dengan hasil sebagai berikut.
- Pihak perusahaan PT. Prima Dharma Karsa akan melakukan pembayaran setelah menerima hasil verifikasi Tim Pokja Percepatan Penyelesaian Sumber Daya Alam sebagai tenaga ahli/ tenaga teknis.
- Verifikasi perhitungan dilaksanakan mulai hari
Rabu tanggal 28 September 2022 sampai dengan 10 Oktober 2022. - Pihak perusahaan akan melakukan pembayaran paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah hasil verifikasi disahkan dan melakukan
penandatangan berita acara serah terima oleh kedua belah pihak dan tidak dapat diganggu gugat baik dalam hukum perdata maupun pidana. - Apabila perusahaan sampai batas
waktu tidak melaksanakan pembayaran, maka aktivitas perusahaan dihentikan sementara sampai dengan terpenuhinya pembayaran dan apabila pihak perusahaan telah melakukan kewajibannya dikemudian hari tidak ada tuntutan dari masyarakat. - Tim verifikasi bekerja secara independen tanpa intervensi dari pihak perusahaan dan masyarakat serta pihak lainnya.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News