BANGGAIDAERAHNEWS

Perhatian! Keluarga Korban Kecelakaan di Halimun Harap Sopir Truk Sampah di Hukum Berat, Ini Alasannya!

Truk sampah yang menabrak truk parkir saat masih berada di TKP jalan menurun Kawasan Bukit Halimun, kabupaten Banggai, Rabu (21/9/2022). (FOTO: SOFYAN TAHA)

BANGGAINEWS.COM- Meskipun tidak bisa dibantah bahwa penyebab kecelakaan rata rata faktor kelalaian dan bukan faktor kesengajaan.

Apalagi memang dalam hukum ada dikenal asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocent. Di mana semua orang yang ditangkap atau pun ditahan tetap dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang menyatakannya terbukti bersalah.

Akan tetapi, khusus kecelakaan yang terjadi di Kawasan Bukit Halimun, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai pada Selasa malam (20/9/2022). Di mana truk sampah yang menabrak truk parkir hingga menimbulkan empat orang korban.

Bahkan yang sungguh menyedihkan salah seorang korban yang masih remaja, nyawanya tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia.

BACA JUGA:   Mobil Pick Up 'Adu Banteng' di Jembatan Perbatasan Nuhon-Bunta Banggai Berbuntut Kebakaran

Sebagian besar keluarga empat orang korban peristiwa kecelakaan itu. Seperti salah satunya yang biasa disapa Kas saat ditemui pada acara takziah malam ketiga di Desa Tikupon, Kecamatan Bualemo pada Jumat malam (23/9/2022).

Acara takziah malam 3 almarhum Aulia alias Ain saat berlangsung di rumah duka Desa Tikupon, Kabupaten Banggai, Jumat (23/9/2022). (FOTO: SOFYAN TAHA)

Ia menyatakan, bahwa penyebab kecelakaan putra tercinta yang merupakan keponakan mereka meninggal dunia tidak bisa hanya disebut faktor kelalaian biasa. Melainkan sudah termasuk bentuk kelalaian berat.

Pasalnya, selain karena sopir yang mengemudikan mobil truk sampah penabrak truk parkir kabarnya diduga dalam kondisi mabuk usai mengkonsumsi minuman keras (Miras).

Juga karena operasionalisasi mobil truk sampah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai melalui instansi teknis Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sudah di luar waktu kerja yang semestinya.

BACA JUGA:   Selasa, Bupati Banggai Pimpin Pertemuan Warga Siuna dan Dirut PT Prima

Hal itu diduga karena mobil tersebut kerap pula digunakan oknum sopir untuk mencari pendapatan ilegal. Yaitu menerima orderan warga sebagai pengangkut material seperti tanah, pasir dan batu (Tasirtu) khususnya di waktu malam hari yang memang bukan waktu kerja resmi.

Oleh sebab itu, pihak keluarga korban sangat mengharapkan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman lebih berat terhadap oknum sopir nakal penyebab kecelakaan. Sehingga, benar benar bisa memberikan efek jera, dan tidak berani atau kapok berbuat kelalaian berat lagi.

Seperti diketahui, adapun empat orang yang menjadi korban yakni Aulia Wirawan Ladewan (22), Saiful Saka (24), Syahdin Bania (28), dan Abdullah Labatoa (21).

BACA JUGA:   Warga Desa Siuna Pagimana yang Merasa Dipermainkan Gelar Aksi Mengingatkan PT Prima Untuk Kedua Kalinya

“Informasi terakhir satu korban bernama yakni Aulia Wirawan Ladewan meninggal dunia sekitar pukul 03.30 Wita di RSUD Luwuk,” ungkap Kasi Humas AKP Haryadi SH, saat ditemui awak media, Rabu (21/9/2022) pagi.

Dari hasil pemeriksaan awal penyebab kecelakaan diduga karena pengemudi mobil truk sampah Toyota Dyna DN 8756 R sebelumnya sudah mengonsumsi minuman keras.

(SOF)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News