BANGGAIDAERAHNEWS

Warga Siuna Banggai Tuntut PPM PT PDK Dibagikan Tunai, Bagaimana dengan Perusahaan Tambang Lain?

Foto: ISTIMEWA

BANGGAINEWS.COM- Gelombang aspirasi masyarakat Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, kembali mengemuka.

Pada penyampaian aspirasi terbaru, warga desa setempat beberapa hari kemarin sudah sempat mencegat perwakilan perusahaan untuk hadir pada pertemuan di Balai Desa Siuna yang dihadiri perangkat desa setempat.

Di mana dari informasi yang diperoleh awak media ini, bahwa saat itu yang hadir hanya dua perwakilan perusahaan. Yakni PT BPSP dan PT ABM.

“Cuma ABM dan BPSP,” kata Putra sebagai External Relations PT ABM kepada awak media ini melalui pesan WhatsApp, Selasa (07/07/2026) pukul 09.20 WITA.

“Disampaikan di dalam forum pak kades ada di kecamatan lagi urus juga masyarakat desa Siuna pak,” sambungnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Siuna, Sumitro Musa saat kebetulan bertemu pada Rabu malam di Luwuk, membenarkan jika dirinya tidak sempat hadir saat pertemuan yang spontanitas digelar perangkat desa atas desakan warga, Selasa kemarin.

“Dan pada Kamis pagi besok, akan dilaksanakan pertemuan kembali sebagai tindak lanjut. Saya hanya meneruskan berita acara hasil pertemuan Selasa kemarin kepada seluruh pihak perusahaan,” ujarnya.

Di mana tuntutan sebagian besar warga, sambung Ino sapaan akrab ASN Kantor Camat Pagimana yang menjabat sebagai salah satu Kepala Seksi (Kasi) itu, yaitu pengelolaan dana Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Warga menginginkan, agar PPM PT Penta dan Prima Dharma Karsa (PDK) yang informasinya sudah disiapkan, segera disalurkan langsung dalam bentuk uang tunai kepada setiap kepala keluarga.

BACA JUGA:   Emak-emak di Banggai Terduga Pengedar Pil THD dengan Target Pelajar & Anak di Bawah Umur Akhirnya Diringkus Polisi

External Relations PT ABM, Putra yang kembali dikonfirmasi terkait
apakah hadir semua perwakilan pihak perusahaan yang berinvestasi di Siuna atau siapa saja?

Karena informasinya, jika tidak ada kesepakatan bersama maka warga akan demonstrasi besar-besar ke perusahaan-perusahaan.

“Cuma penta prima ABM dan BPSP. Di PT Penta aksinya. Pertemuan sudah selesai di balai desa cuma mungkin masyarakat belum puas dengan jawaban pak. Jadi mereka aksi di PT Penta,” jelasnya kepada awak media ini melalui pesan WhatsApp, Kamis (09/07/2026) pukul 17.42 WITA.

Tuntutan tersebut memunculkan pertanyaan yang lebih luas. Jika masyarakat menghendaki dana PPM PT PDK dibagikan secara tunai, bagaimana dengan kewajiban perusahaan tambang lain yang juga beroperasi di wilayah yang sama?

Apakah seluruh perusahaan telah melaksanakan kewajiban PPM secara transparan, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku?

Apalagi dari informasi yang diperoleh awak media ini, ada pula perusahaan yang PPM nya hanya bersedia dilaksanakan dalam bentuk program.

Perdebatan mengenai pola penyaluran dana PPM sejatinya bukan persoalan baru di Desa Siuna.

Seperti diketahui, sebelumnya skema pembagian dana secara langsung kepada warga pernah dilakukan oleh PT PDK, dan mendapat respons positif dari sebagian masyarakat. Dan tidak sedikit pula yang masih mempertanyakan, data jumlah penerima yang tidak jelas. Termasuk juga sisa dana tunai yang sebelum-sebelumnya disalurkan.

BACA JUGA:   Bergerak Maju, Tumbuh Bersama, Semangat HUT Ke-66 Kabupaten Banggai Menguatkan Kebersamaan

Pengalaman itu kemudian menjadi alasan munculnya tuntutan, agar pola serupa kembali diterapkan. Hanya saja diharapkan dalam bentuk uang tunai yang disalurkan habis secara merata dengan data jumlah penerima jelas.

Dasar yang dapat digunakan yaitu diskresi atau keputusan untuk memberikan kepastian, dan kemanfaatan bagi kepentingan umum. Jika memang bukan bagian dari PPM maka warga menginginkan sebagai kompensasi kebisingan dan debu yang menganggu kenyamanan dan kesehatan.

Namun di sisi lain, muncul pandangan bahwa dana PPM bukan sekadar bantuan sosial yang dapat dibagikan habis dalam waktu singkat.

Regulasi di sektor pertambangan mengarahkan PPM sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui program pendidikan, kesehatan, ekonomi produktif, infrastruktur, hingga penguatan kapasitas masyarakat.

Perbedaan persepsi inilah yang kini menjadi tantangan. Sebagian warga memandang pembagian tunai sebagai bentuk keadilan karena manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh seluruh keluarga.

Sebaliknya pihak yang berpegang pada ketentuan regulasi menilai dana PPM semestinya dikelola melalui program yang terencana, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga manfaatnya tidak hanya bersifat sesaat.

Di tengah polemik tersebut, aspek transparansi menjadi isu yang tidak kalah penting. Masyarakat berhak mengetahui besaran dana PPM yang menjadi kewajiban masing-masing perusahaan, mekanisme penyalurannya, program yang telah dilaksanakan, hingga siapa saja penerima manfaatnya.

Keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menghindari spekulasi maupun potensi konflik sosial.

BACA JUGA:   Emak-emak di Banggai Terduga Pengedar Pil THD dengan Target Pelajar & Anak di Bawah Umur Akhirnya Diringkus Polisi

Pertanyaan publik pun semakin menguat. Apakah hanya PT PDK yang menjadi sasaran tuntutan atau seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Siuna, juga akan didorong membuka secara terbuka realisasi PPM mereka?

Persoalan ini tidak lagi semata-mata mengenai pembagian uang tunai. Yang jauh lebih mendasar adalah memastikan seluruh perusahaan memenuhi tanggung jawab sosialnya secara konsisten, sesuai regulasi, dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat lingkar tambang.

Pemerintah Daerah (Pemda) bersama instansi teknis, diharapkan mampu mengambil peran sebagai mediator sekaligus pengawas agar pelaksanaan PPM tidak menimbulkan perbedaan tafsir di tengah masyarakat.

Musyawarah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan menjadi langkah penting untuk menemukan formula terbaik, sehingga hak masyarakat terpenuhi tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada akhirnya tuntutan warga Siuna menjadi pengingat, bahwa kehadiran industri pertambangan tidak cukup hanya memberikan kontribusi terhadap produksi dan investasi.

Lebih dari itu, perusahaan dituntut membangun kepercayaan publik melalui pelaksanaan PPM yang transparan, akuntabel, berkeadilan, dan benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News