RDP Dengan 4 Perusahaan Migas, Komisi 1 DPRD Banggai Apresiasi Laporan ESSA PT PAU

BANGGAINEWS.COM- Komisi 1 DPRD Kabupaten Banggai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan 4 perusahaan migas yang berinvestasi di Kabupaten Banggai. Masing masing JOB Tomori, DSLNG, Pertamina EP, dan ESSA PT Panca Amara Utama (PAU).
Rapat menyikapi terkait dengan pelaksanaan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan industri Migas dalam kaitannya dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat, dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Banggai, Selasa siang (19/7/2022).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 1 Irwanto Kulap, dan dihadiri Ibrahim Darise, Suparno, dan Toto. Turut mengundang instansi teknis, masing masing Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setdakab Banggai, Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Camat Batui, dan Perwakilan Warga, Tokoh Pemuda dan lainnya.

Pasca mendengarkan penjelasan masing masing perwakilan pihak perusahaan, Pimpinan Rapat Irwanto mengungkapkan apresiasi yang tinggi khusus kepada pihak perusahaan yang bergerak di bidang industri amonia, yaitu ESSA PT PAU.
Pasalnya, External Relation Manager ESSA PT PAU Hermawan Adi dalam rapat tersebut mengungkapkan, meskipun pihaknya ESSA PT PAU telah banyak melaksanakan program CSR baik di bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan, sosial dan ekonomi, serta lainnya.
“Namun, saat ini kami masih terus berbenah agar ke depan program kami yang sifatnya kepada pemberdayaan, dapat bermanfaat jangka panjang, efektif dan efisien. Sehingga, bisa lebih baik lagi,” ujar perwakilan pihak perusahaan ESSA PT PAU itu.
Dan menyahuti penjelasan External Relation Manager ESSA PT PAU Hermawan Adi tersebut. Irwanto Kulap yang juga selaku Ketua Komisi 1 dan Pimpinan Rapat menyatakan, terima kasih kepada pihak perusahaan ESSA PT PAU.
“Kami Komisi 1 berterima kasih kepada pihak ESSA PT PAU yang telah menyerahkan laporan. Sebab, termasuk nilai pagu anggaran CSR nya dilaporkan ke kami. Di mana pada tahun 2019 senilai Rp3 miliar lebih. Dan tahun berikut sampai saat ini rata rata Rp1 miliar lebih,” ucap Aleg Fraksi Partai Golkar tersebut.
Oleh sebab itu, ia berharap agar ketiga pihak perusahaan migas lain dapat mencontoh keterbukaan laporan dari pihak ESSA PT PAU. Karena hal itu telah diatur dalam regulasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2014 tentang CSR. Bahwa program CSR yang dilaksanakan pihak perusahaan wajib dilaporkan tidak saja ke Pemda. Namun juga kepada mereka di lembaga DPRD Kabupaten Banggai.
“Apalagi, sumber hukum tertinggi dalam hirarki hukum positif negara kita hanya sampai kepada Perda. Adapun terkait aturan pelaksanaannya, disilahkan kepada masing masing kepala daerah untuk membuatnya,” tandas aleg yang dilahirkan dari Dapil II (Nuhon, Simpang Raya, Bunta, Lobu, Pagimana, Bualemo) itu.
(SOF)