30 Desember Akan Ada Lagi Pelantikan Pejabat Pemkab Banggai, Apa saja?
BANGGAINEWS.COM- Pasca pelantikan pejabat Eselon IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai yang dirangkaikan dengan pelantikan pejabat Kepala Desa (Kades), Senin (27/12/2021) kemarin.
Pada Kamis (30/12/2021) pekan ini, akan ada lagi digelar pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Banggai.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Soffian DA yang dikonfirmasi terkait hal itu, membenarkannya.
“Intinya, hal ini sebagai bentuk keberpihakan Pimpinan atau Kepala Daerah dalam pengembangan karir birokrasi ASN di lingkungan Pemkab Banggai,” ujarnya saat ditemui usai pelantikan kemarin.
Dijelaskan, bahwa sesuai dengan Pasal 34 ayat 2 Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, bahwa batas waktu bagi Instansi Pemerintah Daerah yang telah melakukan usulan Penyetaraan Jabatan yaitu paling lambat 31 Desember 2021.
Oleh sebab itu, kami Pemkab Banggai diminta Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri di Jakarta agar mensegerakan Pengangkatan dan Pelantikan Penyetaraan ke Dalam Jabatan Fungsional.
“Pelantikan Kamis nanti hanya untuk penyetaraan yang sudah beralih ke dalam jabatan fungsional. Karena yang hari ini dilantik hanya yang untuk strukturalnya,” terang Kaban Soffian.
Sementara itu, salah satu Kepala Bidang di BKPSDM Banggai Amrizal menambahkan, bahwa tidak semua jabatan struktural Eselon III, IV difungsionalkan. Seperti Camat, Kepala Seksi (Kasi) Kantor Camat, Lurah, dan lainnya.
“Pemangkasan dilakukan untuk mempercepat proses pengambilan keputusan yang berkualitas. Di mana jabatan struktural yang dipangkas akan diganti menjadi jabatan fungsional yang menekankan keahlian. Dan memang mulai efektif diberlakukan di semua Pemda pada tahun 2022,” tutupnya kepada BANGGAINEWS.COM.
(SOF)