Aduan Soal Tambang Nikel PT ATN, DPRD Rekomendasi Balik Selesaikan di Pemcam Masama

BANGGAINEWS.COM- Komisi II DPRD Kabupaten Banggai gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang Laporan Pengaduan Tindak Pidana “Illegal Mining” PT Anugerah Tompira Nikel (ATN) Kecamatan Masama, bertempat di Ruang Rapat Komisi, Senin (07/08)2023).
RDP yang dipimpin oleh Fuad Muid, salah satu politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang didampingi anggota Komisi II dari beberapa partai politik.
Dan dihadiri pihak Pengadu, dengan mengundang perwakilan pihak manajemen perusahaan PT ATN, dan instansi terkait.
Diantaranya UPT Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banggai, Bagian Hukum, Bagian SDA Setda Banggai, Pemerintah Kecamatan (Pemcam), Pemerintah Desa (Pemdes) Rangka ranga, Kecamatan Masama, Pemerintah Daerah, Kabupaten Banggai.
Hal itu berdasarkan surat DPRD Nomor: 005-72-01/444/DPMD tertanggal 03 Agustus 2023 yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Samsulbahri Mang.
Mendasari surat masuk Nomor: 145/10/DS-RR-2023 tertanggal 12 Juli 2023.
Saat itu salah satu perwakilan aparatur Desa Ranga ranga mengungkap pendapatnya, bahwa permasalahan yaitu terkait dugaan penyerobotan lahan dua warga setempat oleh pihak perusahaan dengan alas hak berupa SKPT.
Dimana luas lahan masing masing pemilik atas nama Nurdin dan Harni Totikum adalah 30.000 meter per segi atau 3 hektare Sehingga, total sekira 60.000 meter per segi atau 6 hektare.
“Lokasi saat ini sebagian sudah digusur oleh pihak perusahaan ATN,” ungkapnya saat diberi kesempatan pimpinan rapat mengungkapkan pendapat.

Perwakilan Manajemen PT ATN Ahmad Efendi Rambe pertama tama mengungkapkan, jika pihaknya sempat kaget menerima undangan yang isinya diundang RDP menyikapi pengaduan soal IIlegal Mining.
Sementara itu, ia mengaku, pihaknya telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) SK Nomor IUP 201/1/IUP/PMDN/2022, tanggal berlaku SK: 1/28/2022.
“Kami telah diberi Izin sejak beberapa tahun lalu. Sempat beroperasi namun terhenti karena adanya perubahan regulasi. Kemudian diterbitkan lagi izin pada tahun 2022. Sekarang kami baru mau lanjut kembali. RKAB tahun 2021 sudah ada. Namun, tidak sempat terlaksana. RKAB tahun 2022 juga sudah ada. Luas 1.240,00,” ujar Ahmad Efendi yang mengaku merupakan warga asal Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu.
Menanggapi apa yang dilaporkan Kades Ranga ranga, seharusnya Pemdes Minangandala juga dihadirkan. Karena yang kami ketahui pemilik lahan ada beberapa orang, dan juga sudah masuk Desa Minangandala.
Dan kenapa tidak kami bebaskan, sambungnya, karena lahan dimaksud di luar izin yang kami kantongi. Dari enam desa lingkar tambang, sudah berulang kali kami melakukan sosialisasi. Hanya saja, di Desa Ranga-ranga kami memang ditolak.
Selain itu, ia menambahkan, bahwa yang terdapat konflik dengan warga di areal 199. “Dan kalaupun lahan yang dimaksud itu sudah terbuka, maka itu dilakukan pihak ATN lama yang beroperasi beberapa tahun lalu. Kita ambil alih nanti di tahun 2022,” terang Ahmad lagi.
Selanjutnya, Camat Masama Hidayat Dulu berpendapat, menyayangkan Pemdes langsung mengadukan ke DPRD. Dan melangkahi Pemcam. Padahal merupakan perpanjangan tangan Pemda Kabupaten Banggai.
Sementara itu, anggota Komisi II Suharto Yinata berpendapat, bahwa masalah tambang nikel tidak hanya harus memperhatikan lahan warga.
Namun juga yang tidak kalah pentingnya yaitu terkait dampak lingkungan. Pasalnya, di daerah setempat, terdapat ribuan hektare lahan persawahan yang menjadi salah satu daerah kantong produksi pertanian di Kabupaten Banggai.
“Sekira 30 hektare lahan persawahan di Masama yang merupakan kantong produksi pertanian. Kalau sampai terdampak, mo mati kelaparan kita disini. Jangan membela tambang yang hanya punya satu orang, sementara ribuan orang warga Kabupaten Banggai yang mati,” tandas Suharto.
Pimpinan Rapat Fuad Muid yang dikonfirmasi awak media usai RDP menyatakan, bahwa hasil rapat merekomendasikan. Permasalahan warga dan pihak perusahaan PT ATN, dikembalikan untuk diselesaikan terlebih dahulu oleh Pemcam Masama sebagai perpanjangan tangan Pemkab Banggai.
Juga turut mengundang instansi terkait, seperti Dinas ESDM Sulteng, DLH, dan lainnya.
Apabila tidak berhasil diselesaikan maka pihaknya siap menindaklanjuti kembali untuk diselesaikan di Pemda Kabupaten Banggai.
Sekadar diketahui, Illegal Mining artinya kejahatan dalam usaha pertambangan yang dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, atau perusahaan yayasan berbadan hukum yang dalam operasinya tidak memiliki izin dari instansi pemerintah sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News