Aset Pribadi Eks Karyawan Diduga Diambil Paksa Oknum Internal DS-LNG, Begini Kronologisnya dan Ada Apa?

BANGGAINEWS.COM- Aksi sepihak oknum manajemen PT Donggi Senoro Liquefied Natural Gas (DS-LNG), perusahaan pengolahan gas alam cair di Desa Uso, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng, patut disorot.
Pasalnya, seorang warga lokal Kecamatan Toili yang merupakan eks atau mantan karyawan DS-LNG, ES Roni Dede Sukarmo mengaku, aset pribadinya berupa mobil, treadmill, hingga sound system, dan lainnya.
Diambil paksa dengan dalih dirinya dituding secara tunggal melakukan pemalsuan tanda tangan dalam pengadaan barang dan jasa maintenance.
Padahal pengadaan barang dan jasa maintenance. Prosesnya seperti yang berlaku secara umum. Ada surat penawaran, invoice hingga surat jalan yang dibuat oleh pihak vendor.
Dalam keterangannya juga menyebut, pengambilan paksa aset pribadinya bermula pada Juni 2025 ketika manajer dan staf perusahaan mendatangi rumahnya di daerah Puge, Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan.
Pertama-tama kedatangan mereka, masuk ke dalam rumah dan mendata sekaligus memfoto aset pribadi. Lalu keesokan harinya memaksa korban menyerahkan barang-barang tersebut.
“Mereka menjanjikan, kalau saya kooperatif menyerahkan barang. Maka masalah internal tidak akan dilaporkan ke polisi. Karena berada dalam tekanan, saya akhirnya mengantarkan barang-barang itu sendiri. Namun saat itu saya tidak diperbolehkan turun dari dalam mobil,” ungkap ES Roni Dede yang diduga sebagai korban padahal telah mengabdi 11 tahun di perusahaan.
Nama-nama yang disebut terlibat dalam aksi itu antara lain Agung Suwandono (HRD Manager), Rizki Manganto (HRD Officer), dan Eka Novriansyah (QPI).
Tidak hanya itu, korban juga diduga dipaksa saat diajak bertemu di Hotel Estrella. Di mana saat itu korban diminta menandatangani draf surat yang disiapkan para oknum tersebut.
Bahkan menurutnya, saat itu ternyata sudah ada melibatkan Notaris, Rusli Rachmad yang membacakan satu per satu daftar aset yang harus diserahkan.
“Saya sangat keberatan dengan cara-cara seperti itu. Ini bentuk tekanan kepada saya sebagai tulang punggung keluarga. Di mana harus menghidupi anak dan istri. Walaupun saya pribadi saat masih bekerja saja hasil pemeriksaan tim medis perusahaan mengidap penyakit diabetes. Saat ini orang tua saya juga sedang sakit,” jelasnya dengan nada suara sedih dan mata berkaca-kaca kepada pewarta, Senin (22/09/2025) sore kemarin.
Perusahaan menuding korban terlibat proyek fiktif bersama sejumlah vendor sekira tahun 2022–2024 yang saat itu masih masa pandemi Covid-19. Dengan kerugian lebih dari Rp3,5 miliar.
Padahal, sambung ES Roni, pengadaan barang maintenance. Seperti AC, Pipa, Sparepart Alat Mesin Potong Rumput, dan lainnya. Prosesnya seperti yang berlaku secara umum.
Dirinya tidak pernah memegang keuangan. Semuanya melalui Staf Keuangan Kilang, Jeferson yang berhubungan langsung dengan pihak vendor.
Di mana dari sekira 20 an vendor, di antaranya CV Permata Santri Luwuk, CV Rafiq Jaya Nambo, CV Mercuri Batui, CV Bugsal Batui, CV Luwuk Berkah, dan lainnya.
Atas dasar itu Kuasa Hukum, Hendra Sinadja menilai, tuduhan tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk merampas aset pribadi.
Menurutnya, jika memang ada dugaan tindak pidana. Mestinya diproses sesuai mekanisme terlebih dahulu hingga diperoleh kepastian hukum, dan bukan main hakim sendiri.
“Klien saya juga adalah korban. Maka seharusnya penyelidikan juga menyasar pihak manajemen dan vendor. Bukan hanya membebankan semuanya kepada mantan karyawan. Pengambilan barang secara paksa itu ilegal dan cacat hukum,” tandas Hendra.
Ia mendesak, aparat kepolisian agar segera juga turun tangan memeriksa manajemen perusahaan dan pihak vendor.
“Kalau proses ini tidak berimbang, maka sudah semestinya dihentikan penyelidikan yang hanya menyudutkan klien saya,” tegasnya lagi.
Publik yang turut prihatin kini menunggu sikap tegas kepolisian, apakah berani menindak praktik yang diduga melanggar hukum tersebut.
Termasuk juga dengan memeriksa seluruh manajemen perusahaan DS-LNG dan pihak vendor yang diduga terlibat. Sehingga tidak terkesan ada tebang pilih dalam proses penegakkan hukum.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News