Asisten Ferlin Pimpin Rakor Tim Terpadu Terkait Pengendalian Distribusi BBM & LPG di Banggai, Ini Poin Kesimpulannya!

BANGGAINEWS.COM- Asisten Bidang Pembangunan dan Perekonomian Ir Ferlin Monggesang Setda Kabupaten Banggai mewakili Bupati Banggai, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Terpadu Pengendalian, Pengawasan dan Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Fetroleum Gas (LPG).
Rakor Tim Terpadu Pengendalian, Pengawasan dan Distribusi BBM dan LPG dilaksanakan di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai pada Kamis (11/05/2023) pukul 09.50 Wita.
Rapat yang dipimpin Asisten Ferlin dihadiri Wakapolres Banggai Kompol Margyanta, Kastel Kejari Firman Wahyudi, Danramil 1308-01 Letda Inf. Romel Kamea, Danposal Luwuk Letda Laut Indi Asropi, Kepala OPD, Kabag SDM Setda Kabupaten Banggai Sunarto Lasitata, Kabag Hukum Farid Hasbullah, dan para pengusaha BBM dan LPG se Kabupaten Banggai. Sehingga, peserta total sekira 80 orang.
Dalam sambutannya Asisten Ferlin antara lain menyatakan, Tim Terpadu Pengendalian, Pengawasan dan Distribusi BBM dan LPG dibentuk tujuannya agar penyaluran tepat sasaran.
Selanjutnya, ia menjelaskan, tim ini nantinya akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek SPBU dan agen LPG, serta melihat pendistribusian BBM dan LPG. Sehingga, dapat mencegah kelangkaan dan pendistribusian BBM dan LPG tepat sasaran, serta mencegah oknum oknum yang bermain BBM dan LPG secara Ilegal.
Tim ini akan mengawasi pendistribusian BBM dan LPG di lapangan untuk menghindari permainan oknum tertentu yang mencari keuntungan pribadi. Di SPBU kalau masih ada pengisian menggunakan jeriken segera lakukan tindakan tegas.
Rapat dilanjutkan pemaparan singkat teknis pendistribusian BBM dan LPG oleh Kabag SDM Banggai Sunarto Lasitata. Kemudian lanjut diskusi.
Wakapolres Banggai Kompol Margyanta dalam penyampaiannya mengungkapkan, mengenai Satuan Tugas (Satgas) atau Tim Terpadu Pengawasan BBM dan LPG jangan hanya sebagai formalitas.
Satgas harus benar-benar bekerja, jangan hanya mengandalkan SK Bupati, tapi harus ditunjang dengan anggaran yang cukup agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.
Apabila menemukan di lapangan ada oknum yang melanggar, sambungnya, siapapun orangnya akan dilakukan tindakan tegas secara terbatas, berikan sanksi, muat di media. Sehingga diketahui.
Harapannya adanya satgas atau tim terpadu ini betul betul dirasakan keberadaannya oleh masyarakat, buatkan aduan onlinenya, sehingga masyarakat mudah untuk melaporkan temuannya.
Sementara itu, Kastel Kejari Banggai Firman Wahyudi mengungkapkan, diaturan sudah jelas kalau ada yang mengisi BBM Subsidi menggunakan jeriken untuk nelayan dan petani harus disertai dengan surat rekomendasi.
Akan tetapi, kita melihat di lapangan tidak disertakan surat rekomendasi. Itu yang harus menjadi perhatian kita bersama sebagai tim terpadu.
Di akhir rapat disimpulkan antara lain. Pertama, dalam penyelesaian masalah pendistribusian BBM dan LPG bersubsidi perlu ada kesepahaman kewenangan pengawasan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kedua, perlu adanya MoU yang dibangun antara Pemerintah Daerah dengan BPH Migas, PT. Pertamina Distributor, Agen, dan pangkalan dalam pendistribusian BBM dan LPG bersubsidi.
Ketiga, tim terpadu atau satgas pengawasan dan pengendalian pendistribusian BBM dan LPG bersubsidi, agar dilaksanakan pula di tingkat Kecamatan yang melibatkan Tim Forkopimcam, Kepala Desa (Kades) atau Lurah setempat.
Keempat, PT. Pertamina menyampaikan jika ada laporan terkait pangkalan dan agen yang melakukan penyelewengan dalam penyaluran bisa langsung dikenakan PHO.
Kelima, PT. Pertamina akan mengupayakan untuk penyaluran LPG ke wilayah Balantak Utara dapat dilakukan dengan membuka pangkalan dan pengangkutannya dapat dilakukan dengan menggunakan kendaraan truk ukuran kecil pick up dengan penyesuaian tarif.
Keenam, pemberian sanksi tegas terhadap ASN, TNI dan Polri yang memakai LPG tabung 3 Kg (bersubsidi) dapat dilakukan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ketujuh, perlu dilakukan pendataan pangkalan di setiap Kecamatan dan Desa/Kelurahan untuk memudahkan dalam pengawasan ketika terjadi kelangkaan LPG 3 Kg bersubsidi.
Kedelapan, satgas harus membuka layanan aduan permasalahan pendistribusian BBM dan LPG bersubsidi guna memudahkan dalam tindak lanjut penyelesaian masalah oleh pihak yang berkompeten.
Kesembilan, untuk memberikan efek jera terhadap warung warung makan yang berskala besar yang masih menggunakan LPG 3 Kg untuk dipasang stiker.
Kesepuluh, dalam penyaluran BBM bersubsidi harus menggunakan Aplikasi My Pertamina dan jika tidak memiliki aplikasi untuk membawa rekomendasi dari yang dikeluarkan oleh OPD terkait.
Kesebelas, PT. Pertamina agar menindaklanjuti hasil rapat hari ini dengan melakukan rapat bersama para agen, distributor, transfortir dan pangkalan sekaligus memberikan pembinaan dalam penyaluran BBM dan LPG bersubsidi.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News