BORGOLNEWS

Ayah Bejat Setubuhi Anak Kandung di Banggai, Perkaranya Dilakukan Tahap II

Foto: HUMAS POLRES BANGGAI

BANGGAINEWS.COM- Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, akhirnya limpahkan tahap II berkas tersangka IM (52) warga Luwuk Selatan, seorang ayah yang tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga saat ini telah melahirkan.

Pelimpahan berkas tahap II ini dilakukan usai penyidik melengkapi seluruh petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai.

“Berkasnya dinyatakan lengkap, penyidik langsung tahap II pada Kamis, 11 Januari 2024, dan diterima oleh JPU Ikhwal Sainul , SH, MH,” ungkap Kasat Reskrim AKP Tio Tondy.

BACA JUGA:   Wabup Furqanuddin & Rombongan Monitoring Proyek Pemkab Banggai TA 2023, Harapannya Terlaksana dengan Baik

Kasat Reskrim bilang, selanjutnya kasus tersebut sudah menjadi kewenangan JPU untuk ditindaklanjuti ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk guna disidangkan.

“Pelaku tinggal menjalani sidang,” ujar AKP Tio.

IM dijerat pasal pencabulan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana Pasal 81 ayat 1, Pasal 81 ayat 2, Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76d Subs Pasal 82 ayat 1, Pasal 82 ayat 2 Jo 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:   Film Amanah di Tanah Adat yang Tayang Perdana di Dua Studio XXI PGM Akan Disaksikan Eks Wabup Banggai

Untuk diketahui tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada Maret sekitar jam 06.00 Wita dan April 2023 sekitar pukul 06.30 Wita bertempat di rumah tersangka.

BACA JUGA:   Film Bertema Budaya Banggai 'Amanah di Tanah Adat' Segera Tayang Perdana di XXI Palu

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News