BORGOLNEWS

Berantas Narkoba, Para Terduga Penyalahguna Narkoba di Banggai Terus Ditangkapi

Foto: HUMAS POLRES BANGGAI

BANGGAINEWS.COM- Seorang pria di Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai tak berkutik saat polisi membekuknya lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku berinisial FR alias P (29) ditangkap di rumah milik orang tuanya di Kecamatan Luwuk Utara, Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 15.40 Wita.

Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Muhammad Kasim, mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Tim Opsnal mendapat informasi yang mana disalah satu rumah warga di wilayah tersebut terdapat seorang warga sering menggunakan narkoba,” ungkap Muhammad Kasim kepada awak media di kawasan Bukit Halimun, Kamis (16/11/2023) pagi.

Lebih lanjut, ia menuturkan, setelah mendapat informasi itu, timnya dipimpin langsung KBO Satnarkoba Iptu Herman Yoseph M.P langsung menuju ke TKP dan berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.

“Dari hasil penggeledahan di kamar tidur pelaku ditemukan satu sachet kristal bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dan satu alat hisap,”tuturnya.

BACA JUGA:   Mahasiswa Asal Baturube Morut Kedapatan Bawa Sabu Diamankan Polisi di Penginapan Luwuk

Sambungnya, berdasarkan hasil introgasi bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang IRT yang saat ini masih dalam pengembangan.

“Kasus ini akan terus kita kembangkan, untuk menangkap pengedar barang terlarang ini,” terangnya.

Saat ini, kata perwira pangkat dua balak ini, pelaku telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Banggai guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 subs pasal 112 sub pasal 127 Undang-undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan penjara paling lama 20 tahun dan denda 10 Miliyar,” tandasnya.

Penyalahguna Narkoba Asal Luwuk Timur

Puluhan sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Banggai, Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 20.30 Wita.

Pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah satuan yang dinahkodai Iptu Muhammad Kasim mendapatkan informasi dari masyarakat.

BACA JUGA:   Puncak Peringatan HKAN 2023, JOB Tomori Jadi Narasumber Bagi Pengalaman Terkait Konservasi Alam

Penangkapan terhadap pelaku berjenis kelamin pria berinisial SD alias A (35) warga Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai ini dipimpin langsung KBO Iptu Herman Yoseph M.P.

“TKPnya di salah satu indekos di Jalan Tuna, Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai,” kata Kasat Narkoba Iptu Muhammad Kasim kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (16/11/2023) siang.

Pelaku ditangkap setelah Tim Opsnal Satnarkoba mendapat informasi bahwa salah satu indekos di wilayah tersebut sering menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.

“Berdasarkan informasi itu sehingga anggota melakukan penyelidikan di sekitar TKP,” beber perwira pangkat dua balak ini.

Usai melakukan penyelidikan, Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan, penangkapan dan penggeledahan di kamar indekos milik pelaku.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 10 sachet narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam pembungkus rokok.

“Berat bruto barang haram ini sekitar 1.87 gram,”sebut mantan Kasat Reskrim Polres Tojo Una-una, Polda Sulteng.

BACA JUGA:   Mahasiswa Asal Baturube Morut Kedapatan Bawa Sabu Diamankan Polisi di Penginapan Luwuk

Tak hanya sabu-sabu, petugas juga mengamankan satu buah alat hisap bong, sebuah buah korek api gas dan satu unit ponsel.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram ini didapatkan dari seorang pria yang saat ini masih dalam pengembangan,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 subs pasal 112 sub pasal 127 Undang-undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku diancam dengan kurungan penjara paling lama 20 tahun dan denda 10 Miliyar,” tandasnya.

(*)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News