NEWSPILKADAPOLITIK

Berpihak pada Paslon, Organisasi Wartawan di Banggai akan Dilaporkan ke Dewan Pers

Abdul Ukas Marzuki

BANGGAINEWS.COM- Organisasi wartawan Kabupaten Banggai tak lagi menunjukkan sikap kenetralan. Dalam menghadapi pemilihan ulang (PSU) 5 April 2025, sejumlah oknum wartawan dengan mengusung dua institusi pers bersama perusahaan milik kandidat Bupati Banggai turun membagikan bingkisan kepada warga.

Sikap ini tentu saja melanggar kode etik sebagai seorang jurnalis, terutama dalam menjaga netralitas.

Ukas Marzuki, selaku Tim Hukum Paslon Petahana nomor urut satu pun angkat bicara.

Ia menilai kegiatan bagi-bagi bantuan kepada masyarakat di Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai bukan menjadi suatu permasalahan.

Namun ketika kegiatan itu telah memboncengi salah satu pasangan calon, netralitas jurnalis dalam organisasi itu pun dipertanyakan.

BACA JUGA:   Dukung Pembangunan Daerah serta Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat. PT Panca Amara Utama Teken Perjanjian dengan Pemkab Banggai

“Kami sangat menyangkan sekali apa yang dilakukan oleh organisasi PWI Banggai dan SMSI. Dengan terang-terangnya memboncengi salah satu kandidat dalam kegiatan berbagi berkah,” ungkapnya.

Menurut Ukas, netralitas jurnalis dalam politik adalah konsep yang sangat penting dalam dunia jurnalistik.

Jurnalis harus menyajikan informasi secara objektif dan tidak memihak.

Sehingga masyarakat dapat membuat keputusan yang berdasarkan pada fakta dan bukti yang akurat.

Namun yang tejadi saat ini, organisasi wartawan terpengaruh atau terjebak dalam dinamika politik.

BACA JUGA:   Kelompok Remaja Berkendara Kebut-kebutan Berujung Tabrak Pengendara Lain di Luwuk Banggai

Dan itu dapat mengganggu independensi dan objektivitas sebagai pewarta.

“Inilah yang terjadi ketika wartawan atau organisasi media terpaksa mengambil posisi tertentu demi kepentingan politik. Atau ketika mereka menerima tekanan dari pihak-pihak tertentu yang ingin memengaruhi pemberitaan,” jelas Ukas.

Tindakan organisasi wartawan tersebut, lanjut Ukas, dapat menurunkan kepercayaan publik atau masyarakat. Dan kemudian bisa berpotensi merusak reputasi jurnalistik.

Melihat akan hal ini, Ukas pun dalam waktu dekat ini akan mengambil langkah dengan melaporkan sikap tidak netral nya jurnalis atau organisasi wartawan ke Dewan Pers.

BACA JUGA:   Penyidik Polsek Batui, Limpahkan Perkara Kasus Pencabulan Anak Oleh Kakak Ipar ke Jaksa

“Langkah yang kami ambil ini sebagai bentuk kepedulian, serta menjaga agar organisasi wartawan itu tetap netral, khususnya dalam politik,” tegasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News