BANGGAIDAERAHNEWS

Bupati Banggai: Pembangunan Ketenagakerjaan untuk Wujudkan Hubungan Industrial yang Harmonis

Foto: ISTIMEWA

BANGGAINEWS.COM- Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, MM., AIFO menghadiri sekaligus membuka secara resmi acara Rapat Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banggai tahun 2024 yang dilaksanakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai, di Hotel Santika Luwuk Selatan, Senin, 27 November 2023.

Turut hadir Assisten 2 Setda Banggai, Staf Khusus Bupati Bidang Hukum Dan Politik, Kepala BPS Kab. Banggai, Para Pimpinan OPD, Kepala Disnakertrans Kab. Banggai Bersama Jajarannya, Para Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Banggai, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kab. Banggai, Kepala BPJS Kesehatan Kab. Banggai, Pengawas UPT Disnakertrans Prov. Sulteng, Kabag Hukum Setda Banggai, Kabag Prokopim Setda Banggai, Serta Bapak dan Ibu Peserta Rapat.

BACA JUGA:   Perahu Terbalik, Pemancing di Bunta Banggai Meninggal Dunia

Bupati Banggai H. Amirudin dalam sambutannya menyampaikan Pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari Pembangunan Nasional berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata baik materiil maupun spiritual.

Olehnya itu kata Bupati Banggai, pembangunan ketenagakerjaan harus diatur terpenuhinya hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha. Sehingga pembinaan hubungan industrial sebagai bagian dari pembangunan ketenagakerjaan harus diarahkan untuk terus mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

BACA JUGA:   Ribuan Peserta Camping Day Pramuka Prasiaga PAUD 2023, Bupati Amirudin Apresiasi Disdikbud & Kwarcab Banggai

Untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbngan pasar kerja, perlu penyelarasan kebijakan upah minimum dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.

BACA JUGA:   Rangkaian Giat Pendidikan Media & Mendekatkan Hubungan JOB Tomori-Wartawan Ditutup Baksos

“Hal ini secara tidak langsung akan berdampak pada peningkatan produktivitas serta kemajuan perusahaan yang semuanya akan bermuara terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banggai,” tutup Bupati Amirudin.

(*)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News