Cabuli Gadis di Bawah Umur & Ancam Sebar Rekaman Videonya di Medsos, Seorang Pemuda Digelandang Polisi

BANGGAINEWS.COM- Pemuda asal Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, digelandang Polisi lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap gadis usia 13 tahun, Sabtu (29/7/2023) siang.
Pelaku ditangkap di kediamannya ini atas laporan polisi orang tua korban di Mapolsek Pagimana.
Kapolsek Pagimana AKP Makmur, mengungkapkan, pada Sabtu 29 Juli 2023 orang tua korban mendapatkan informasi bahwa video asusila anaknya tersebar di Media Sosial (Medsos) Facebook.
“Dari pengakuan korban kepada orang tuanya bahwa perbuatan itu pertama kali dilakukan di rumah pelaku sekitar Januari 2023 dan yang terakhir kali pertengahan Juli 2023,” ungkap Makmur.
Video tak senonoh ini tersebar karena pelaku tak terima ditolak korban yang masih duduk di bangku SMA kelas 1 untuk melakukan hubungan badan lagi.
“Pelaku mengancam menyebarkan video yang sudah direkam apabila tidak bersedia lagi melakukan hubungan badan,” terang mantan Kasat Narkoba Polres Banggai ini.
Barang bukti yang diamankan berupa baju daster warna kuning, pakaian dalam dan satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk merekam.
“Pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polsek Pagimana guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas perwira pangkat tiga balak ini.
Terpisah, Kapolsek Pagimana AKP Makmur yang juga sempat diminta penegasannya melalui pesan WhatsApp di Nomor 082x 93xx 8xxxx, terkait usia korban apakah memang sudah duduk dibangku kelas 1 SMA ataukah baru SMP.
Kata dia, sudah benar memang korban terdaftar siswi SMA kelas 1 setelah dikonfirmasi ke pihak sekolah.
“So cocok pak. Rupanya dikasih masuk SD sebelum umur 5 tahun. Baru baru saya telepon depe keluarga ini,” tutup Kapolsek AKP Makmur kepada awak media ini, Minggu (30/07/2023) pukul 13.48 WITA.
(RED/*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News