BANGGAIDAERAHNEWS

Dampak Aktivitas Perusahaan Tambang Nikel di Siuna Banggai, Perwakilan Warga Adukan ke DPRD

Surat pengaduan saat dimasukkan ke DPRD Banggai, Selasa (08/07/2025). (Foto: ISTIMEWA)

BANGGAINEWS.COM- Salah satu perwakilan warga Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), mendatangi Gedung DPRD Banggai dan menyampaikan Surat Pengaduan resmi terkait dampak negatif dari aktivitas pertambangan nikel di wilayah mereka, Senin (08/07/2025) siang ini.

Dalam pengaduan yang disampaikan secara resmi, warga mengeluhkan berbagai persoalan lingkungan yang ditimbulkan akibat operasi sejumlah perusahaan tambang nikel yang berinvestasi di desa tersebut.

Dampak yang paling dirasakan di antaranya adalah banjir yang merusak lahan perkebunan dan pertanian, abrasi pantai yang mengancam pemukiman warga, serta keterlambatan realisasi program reklamasi dan reboisasi pasca kegiatan tambang, dan lainnya.

Setiap musim hujan, kami selalu dihantui kekhawatiran banjir dan longsor. Sawah-sawah kami rusak, dan garis pantai terus tergerus. Kami merasa lingkungan tempat tinggal kami semakin tidak aman.

BACA JUGA:   Usai Pimpin Apel Pagi, Plt Dirut Perumdam Luwuk Banggai Damri Dayanun Cek Absensi

Sebagai bentuk tindak lanjut, warga meminta DPRD Banggai untuk memfasilitasi hearing atau rapat dengar pendapat dengan pihak perusahaan tambang, agar permasalahan ini segera mendapatkan perhatian dan solusi yang konkret.

Adapun perusahaan-perusahaan yang diminta untuk hadir dalam dengar pendapat tersebut meliputi:

  1. PT Penta Dharma Karsa,
  2. PT Prima Dharma Karsa,
  3. PT Prima Bangun Persada Nusantara,
  4. PT Integra Mining Nusantara Indonesia,
  5. PT Anugerah Bangun Makmur,
  6. PT Bumi Persada Surya Pratama.

Masyarakat berharap, agar DPRD Banggai dapat memainkan perannya dalam mengawasi dan memastikan perusahaan tambang menjalankan kewajiban lingkungan sebagaimana yang diatur dalam regulasi.

BACA JUGA:   Momen HUT Banggai, PT PAU Raih Penghargaan dari Pemkab Banggai atas Kontribusi CSR 2024

Mereka juga menuntut adanya langkah konkret untuk memperbaiki kerusakan yang telah terjadi dan mencegah dampak yang lebih buruk di masa mendatang.

Koordinator AMPUH Sulteng Chaerul yang juga dikenal sebagai aktivis lingkungan dan hukum menanggapi langkah pengaduan yang dilakukan perwakilan warga.

“Warga tidak menolak tambang atau investasi. Tapi yang mereka tolak adalah praktik tambang yang merusak, mengabaikan kewajiban lingkungan, dan membahayakan hidup masyarakat. Negara, dalam hal ini DPRD, harus hadir,” tegas Chaerul pada Selasa (08/07/2025) siang tadi.

Menurutnya, aduan ini merupakan akumulasi dari kekecewaan warga terhadap berbagai bentuk pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Tidak ada kejelasan terkait langkah-langkah pengawasan, dan pelanggaran oleh perusahaan tambang seolah tidak memiliki konsekuensi hukum.

BACA JUGA:   Bupati Banggai Serahkan Bantuan CSR JOB Tomori untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

“Ini bukan keluhan biasa. Ini peringatan. Jika tidak ditindaklanjuti, kami bersama warga akan membawa persoalan ini ke tingkat provinsi dan nasional,” tutupnya kepada beberapa awak media.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News