EKBISNEWS

Dana CSR/PPM PT Prima Siap Ditransfer, BPD Siuna: Kita Patuh Pada Putusan Masyarakat Banyak

Ketua BPD (Kiri) dan Plt Kades (Kanan). (Foto: SOFYAN TAHA)

BANGGAINEWS.COM- Hasil rapat lanjutan terkait tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) atau Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) perusahaan tambang nikel khusus PT Prima Dharma Karsa (PDK) terhadap lingkungan sekitarnya, pada Rabu (25/10/2023) kemarin.

Di mana seperti diketahui, PT PDK telah masuk melakukan aktivitas kegiatan tambang nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulteng sejak sekira akhir tahun 2018.

Ketua BPD Siuna yang biasa disapa Dadang Ente yang dimintai tanggapannya saat berpapasan di Kantor Bupati Banggai, Kamis (26/10/2023) menyatakan dukungan.

Menurutnya, tanggapan mereka di Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Siuna selaku penyelenggara rapat kemarin.

BACA JUGA:   Polres Banggai Gelar Konferensi Pers Kasus Tipikor, Mantan Direktur PDAM jadi Tersangka

“Artinya kita patuh pada keputusan masyarakat banyak. Karena kemarin ada isu berkembang bahwa kalau PPM ini dikelola pemerintahan. Pemerintah dan BPD itu, sudah ada. Mosi tidak percaya itu sudah ada,” ungkapnya.

Sehingga, sambungnya, kita mengacu saja pada Peraturan Gubernur (Pergub) yang ada mengatur beberapa poin.

Sementara itu saat ditanya terkait informasi, bahwa masyarakat banyak menginginkan agar dananya disalurkan saja per KK seperti yang sudah pernah dilakukan.

Ia membenarkan memang ada keinginan demikian. Namun, tidak bisa diaminkan. Karena dikhawatirkan akan menabrak ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

BACA JUGA:   Kantor Pertanahan Banggai Gelar Jumpa Pers, Harapan Kakan Ketimpangan Kepemilikan Tanah Utamanya di Banggai Kurang

Olehnya, saat rapat itu telah disepakati membentuk panitia pengelolaan dana CSR/PPM di desa. Ketua Ruslim Botot, Sekretaris Sahran, dan Bendahara Nurlela Papua.

“Jadi perusahaan tinggal berurusan dengan panitia pengelola CSR yang dibentuk. Sementara pemerintah desa hanya mengawasi,” ujar Suparjan Ente dan Sekretaris Desa (Sekdes) Razak Rais kepada awak media ini.

Saat itu disinggung, kenapa hanya CSR/PPM PT Prima Dharma Karsa yang dikejar. Sementara ada pula perusahaan lain seperti PT Penta.

Dadang mengungkapkan, bahwa sudah sempat juga dipertanyakan dalam rapat. Di mana atas nama PT Penta, sudah menyanggupi akan segera membayarkan dengan cara transfer ke rekening Panitia Pengelola. Sehingga, diminta segera membuka rekening.

BACA JUGA:   Rapat Paripurna Perubahan Perusda BEU Jadi Perseroda, Fraksi DPRD Banggai Setuju Akan Dibahas Lanjut di Tingkat Pansus

“Yaitu yang tahun 2023 punya. Paling lambat Desember,” tutupnya.

(SOF)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News