Diduga Gunakan DAS di Desa Teku Balantak Utara Banggai, Ini Tanggapan Warga & Mantan Kepala Pembangunan PT TSU

BANGGAINEWS.COM- Terkait lokasi aktivitas dan pembangunan infrastruktur Stone Crusher Plant (SCP) PT. Teku Sirtu Utama (TSU) di Desa Teku, Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai, Sulteng.
Dimana sebelumnya mendapat sorotan karena tdak saja diduga telah melakukan aktivitas dalam radius yang terlalu berdekatan dengan daerah aliran sungai (DAS).
Namun juga telah mengalihkannya menjadi tempat pembangunan Stone Crusher Plant yang belum ini telah diresmikan dengan mengundang unsur Forkopimda Banggai maupun Provinsi Sulteng. Bahkan juga turut dihadiri salah satu pimpinan institusi hukum dari daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.
Jika sebelumnya salah satu perwakilan pihak PT TSU Irsan B yang dimintai tanggapannya terkait hal itu menyatakan, bahwa lokasi aktivitas dan pembangunan infrastruktur Stone Crusher Plant PT. TSU memang berada di sekitar DAS.
Tepatnya merupakan lahan masyarakat yang telah dibeli. Dan sudah berdasarkan dokumen UKL-UPL yang pihaknya kantongi. Bukan dokumen AMDAL karena total luasannya tidak mencapai ribuan. Melainkan hanya 48 hektare.
“Hanya saja, dokumennya ada tersimpan di kantor Luwuk. Sementara saya sedang di Balantak ini,” terangnya melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu malam. Sambil saat itu ia juga berjanji akan memperlihatkannya.
Selain itu, masih kata Irsan, aktivitas yang dilakukan pihak perusahaan mereka juga setelah terlebih dahulu dilakukan pelurusan DAS atas permintaan aparatur pemerintah desa setempat.
Dan merupakan bekas lahan masyarakat yang telah dibeli dari beberapa pemilik. Totalnya sekira 48 hektare.
Di tempat yang sama melalui sambungan telepon WhatsApp milik Irsan. Terkait lokasi aktivitas dan pembangunan infrastruktur Stone Crusher Plant PT. Teku Sirtu Utama (TSU) di Desa Teku, Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai, Sulteng.
Menurut seorang warga atas nama Alhusayir, bahwa merupakan bekas lahan milik sejumlah masyarakat yang telah dibeli oleh pihak perusahaan.
Termasuk diantaranya yang diperoleh oleh ahli waris. Yaitu berdasarkan alas hak, berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT).
Selanjutnya juga telah diterbitkan Surat Penyerahan Tanah (SPT) oleh Pemerintah Kecamatan Balantak Utara. Baik masa kepemimpinan Camat Ardi Suni maupun yang terakhir Camat Kamaludin Djano.
Sementara itu, mantan Kepala Pembangunan PT TSU Didi mengungkapkan, bahwa sebelum melakukan aktivitas dan pembangunan Stone Crusher Plant PT. TSU.
Telah terlebih dahulu berkoordinasi dan ditinjau lapangan langsung oleh tim dari Balai Besar Sumber Daya Air PUPR dan DLH Provinsi Sulteng. Sehingga kemudian dokumen UKL-UPL mendapatkan persetujuan dari komisi.
Oleh sebab itu, tidak ada lagi permasalahan pada aktivitas dan pembangunan infrastruktur PT TSU di lokasi tersebut.
Sekadar diketahui, untuk menjaga kelestarian DAS, perlu dilakukan penelolaan DAS yang baik, sesuai yang diamanakan pada Undang Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2012 Pasal 1.
Yaitu upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumberdaya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatkannya kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia secara berkelanjutan.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News