Diduga Minta Fee Proyek, Sekretaris Dewan Bangkep Diringkus Polisi

BANGGAINEWS.COM- Sekretaris DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah, Nugrahaeni Pakabu terpaksa menjadi tahanan Polres Bangkep karena diduga mengambil keuntungan atau meminta fee proyek rehab kantor Kesbangpol senilai Rp200.000.000 pada November 2020 silam.
Nugrahaeni Pakabu yang biasa disapa Ibu Nunu itu diringkus atau dilakukan penahanan pada Jumat 16 Juni 2023, dengan laporan polisi nomor: LP/B/54/V/2023/SPKT/POLRES BANGKEP/POLDA SULTENG tanggal 31 Mei 2023, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/30/VI/2023/Reskrim, Tgl 06 Juni 2023, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/30/VI/2023/Reskrim, Tgl 06 Juni 2023, Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/33/VI/2023/Reskrim, Tgl 16 Juni 2023.
Diketahui, pada Jumat 16 Juni 2023 Penyidik/Penyidik Pembantu Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bangkep telah melaksanakan giat Upaya Paksa berupa pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan yang terjadi pada Jumat 20 November 2020 sekitar Pukul 17.00 Wita yang terletak di Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Bangkep sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.
Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto melalui Kasat Reskrim Polres Bangkep IK Yoga Widata menjelaskan, adapun kronologis kegiatan yakni, pada Pukul 13.30 Wita dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka oleh penyidik Bripka Wahyudi yang didampingi Penasehat Hukum Alwi M. Dg. Liwang serta Bripda Rizki Safitri di ruang Idik I Tipidum Polres Bangkep.
Selanjutnya pukul 17.00 Wita dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Mako Polres Bangkep selama 20 Hari. Terhitung mulai 16 Juni 2023 sampai 05 Juli 2023 dan di buatkan BA. Penahanan.
Tersangka tersebut diserahkan dan kemudian diterima oleh Anggota Piket Satuan Tahti Polres Bangkep.
Modus Operandi; tersangka menjanjikan paket pekerjaan rehab kantor Kesbangpol Bangkep dengan nilai anggaran sebesar Rp200.000.000. Kemudian tersangka meminta fee awal sejumlah 10% dari total anggaran. Namun korban pada saat itu hanya mempunyai dana Rp12.000.000. Tersangka sempat menyuruh korban untuk mencukupi dananya tersebut sejumlah Rp15.000.000. Hanya saja korban tidak mempunyai dana sebanyak yang diminta tersangka.
Tersangka pun kemudian menyuruh Korban untuk menyerahkan uang sejumlah Rp12.000.000 tersebut. Lalu korban menyerahkan uang sejumlah Rp12.000.000 dan di terima oleh tersangka di rumah tersangka yang terletak di Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Bangkep pada 20 November 2020 sekitar pukul 17.00 Wita.
Setelah korban menyerahkan uang tersebut, seiring berjalan waktu paket pekerjaan yang di janjikan tersangka ternyata tidak ada, dan sampai saat ini tersangka tidak mengembalikan uang yang sebelumnya diserahkan oleh korban.
(*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News