Dokumen Lingkungan PT TSU yang Dijanji untuk Diperlihatkan, Diduga Tak Benar Hanya Klaim

BANGGAINEWS.COM- Jika sebelumnya lokasi aktivitas dan pembangunan infrastruktur Stone Chluster Plant (SCP) PT Teku Sirtu Utama (TSU) di Desa Teku, Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai, Sulteng, yang diduga telah menggunakan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Menurut salah satu perwakilan pihak perusahaan Irsan B saat dihubungi via telepon WhatsApp, Rabu malam (21/06/2023). Bahwa sudah mengantongi dokumen lingkungan berupa UKL-UPL.
Namun, pernyataan tersebut diduga hanya klaim. Pasalnya, janji salah satu perwakilan pihak perusahaan tersebut akan memperlihatkan dokumen dimaksud yang katanya tersimpan di kantor Luwuk, kalau dirinya sudah kembali dari Balantak.
Namun, pada Kamis (06/07/2023) yang bersangkutan saat berusaha dikonfirmasi kembali baik melalui telepon WhatsApp maupun telepon biasa di nomor 0852 4145 xxxx.
Meski telah berulang kali dikonfirmasi, hingga berita ini ditayangkan belum keterangan lebih lanjut.
Seperti diketahui, untuk menjaga kelestarian DAS, perlu dilakukan pengelolaan DAS yang baik, sesuai yang diamanakan pada Undang Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2012 Pasal 1.
Yaitu upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumberdaya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatkannya kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia secara berkelanjutan.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News