NEWS

DPRD Banggai Tinjau Lokasi PT Teku di Balantak Utara Banggai, Ini Kata Komisi II Sukri

Ketua Komisi II Sukri Djalumang

BANGGAINEWS.COM- Jika sebelumnya Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banggai Sukri Djalumang sempat menyatakan, menyahuti penyampaian dari Masyarakat Desa Teku, Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai, Sulteng.

Pihaknya berencana melakukan peninjauan bersama ke desa setempat pada tanggal 7 Agustus 2023.

Dimana saat itu saat dipertanyakan, apakah pihaknya sudah pernah melihat langsung dokumen lingkungan yang dikantongi pihak perusahaan PT Teku Sirtu Utama (TSU)? Katanya, belum sempat. Dan nanti saja kita minta diperlihatkan disana saat peninjauan.

Berdasarkan surat DPRD Kabupaten Banggai Nomor: 005-72-01/440/DPRD. Pada Selasa (08/08/2023) kemarin, barulah DPRD melalui Komisi II melakukan peninjauan lokasi dimaksud.

Hal itu menindaklanjuti surat Nomor: 141/149/VII/Ds-Tku/2023 tanggal
14 Juli 2023, perihal penyampaian dari Masyarakat Desa Teku, Kecamatan Balantak Utara tentang Pengalihan arus sungai yang diakibatkan oleh aktivitas perusahaan PT. TSU.

BACA JUGA:   Tega Suami Bacok Istri & Ipar di Toili Banggai, Pelaku Masih Dalam Pengejaran

Surat DPRD tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua H Samsulbahri Mang.

Adapun hasil peninjauannya, Ketua Komisi II Sukri Djalumang yang dikonfirmasi, seperti apa hasil peninjauan ke perusahaan tambang PT Teku Sirtu Utama!?

Dan bisa tau siapa saja yang hadir, dan apakah sudah sempat diperlihatkan dokumen lingkungan yang dikantongi perusahaan?

“Waalaikumsalam.. sudah konferensi pers (compers) kemarin itu,” kata Aleg Sukri yang sebelumnya juga sempat hadir bersama unsur Forkopimda Provinsi Sulteng, Kabupaten Banggai dan juga Kajari dari Provinsi Maluku Utara saat peresmian Stone Crusher Plant PT TSU beberapa waktu lalu.

Sekadar diketahui, informasinya perusahaan tambang milik Rocky Martianus yang kini telah beroperasi di Kecamatan Balantak Utara ada dua.

BACA JUGA:   Pemilihan PAW Kades Taugi Banggai 2023, Masyarakat Diimbau Tetap Jaga Kamtibmas

Masing masing PT Teku Sirtu Utama di Desa Teku (TSU), dan PT Tombal Jaya Sirtu (TJS) di Desa Batu Mandi.

Jika PT TSU telah diterbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang merupakan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah NKRI yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.

Tepatnya Nomor SK: 540/610/IUP-OP/DPMPTSP/2020, Tanggal Berlaku SK: 12/10/2020, dan Tanggal Berakhir SK: 12/10/2025.

Tahapan Kegiatan: Operasi Produksi, Jenis Izin: IUP, Luas Wilayah (Ha): 48,82, Komoditas: Batuan, dan Single ID: 2472015332022001.

Sementara itu, PT TJS yang memang telah diterbitkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang merupakan izin wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

BACA JUGA:   Sibuk Jelang HUT Kemerdekaan Ke-78, Banggar DPRD Banggai Bahas KUA PPAS 2024 Pekan Depan

Tepatnya Nomor SK, Tanggal Berlaku SK dan Tanggal Berlaku SK, masih kosong.

Tahapan Kegiatan: Pencadangan, Jenis Izin: WIUP, Luas Wilayah: 49,00, Komoditas: Batu Gunung Quarry Besar, dan Single ID: 1472015332021001.

(SOF)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News