BANGGAIDAERAHNEWS

DPRD Banggai Ungkap Kerugian Petani dan Nelayan Akibat Tambang Nikel Siuna

FOTO: IST

banggainews.com- Kekesalan masyarakat Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, terhadap aktivitas pertambangan nikel yang merusak lingkungan dan mencemari alam, turut disuarakan oleh Anggota DPRD Banggai dari Fraksi PDIP, Siti Aria Nurhaeningsih.

Ia menyampaikan kritik keras kepada perusahaan tambang yang dinilai tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Banggai pada Kamis (24/7/2025), Siti Aria menegaskan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan serta penggunaan jalan milik pemerintah daerah yang diperuntukkan untuk kepentingan umum.

“Perusahaan telah mencemari air, udara, dan tanah. Mereka juga memanfaatkan jalan umum untuk kepentingan operasional tambang, padahal itu diperuntukkan bagi masyarakat. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kulap, turut menghadirkan dua perusahaan tambang yakni PT Penta Darma Karsa dan PT Prima Darma Karsa. Kedua perusahaan tersebut disebut telah melakukan perambahan hutan mangrove serta menyebabkan kerusakan parah pada ruas jalan Siuna-Tikupon.

BACA JUGA:   Ruas Jalan Kabupaten Banggai Siuna-Matanyo dan Salodik-Lumba-lumba Segera Ditingkatkan

Temuan ini berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) Komisi II DPRD Banggai pada Selasa, 22 Juli 2025. Sidak tersebut menemukan adanya kerusakan signifikan pada kawasan mangrove serta jalan penghubung antar desa akibat aktivitas kendaraan tambang yang melebihi kapasitas jalan.

Lebih lanjut, aktivitas tambang nikel juga dinilai telah memberikan dampak negatif terhadap kehidupan petani dan nelayan di sekitar wilayah tambang. Penurunan hasil panen dan tangkapan ikan menjadi keluhan utama warga yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertanian dan perikanan.

Mengakhiri rapat dengar pendapat tersebut, Komisi II DPRD Banggai menerbitkan enam poin rekomendasi penting yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Banggai dan perusahaan tambang, yakni:

BACA JUGA:   Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan dan Penusukan di Batui Banggai

Pengawasan Ketat: Meminta dinas teknis terkait untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan oleh perusahaan.

Pemindahan dan Perbaikan Jalan: Perusahaan diminta menjauhkan tumpukan material (stockpile) dari jalan umum dan memperbaiki kerusakan jalan milik pemerintah daerah sesuai dengan daya dukung tonase kendaraan.

Ganti Rugi untuk Petani: Perusahaan wajib memberikan ganti rugi kepada petani yang lahannya terdampak aktivitas pertambangan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pertambangan Ramah Lingkungan: Seluruh perusahaan tambang wajib menerapkan kaidah-kaidah pertambangan yang ramah lingkungan dan sesuai dengan regulasi.

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Patuh: Bagi perusahaan yang tidak mematuhi tiga poin di atas, Pemkab Banggai direkomendasikan untuk memberikan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan tambang.

BACA JUGA:   Berkasih Sayang di Momen Jumat Berkah, Polres Banggai Bagikan Makanan Tambahan ke Tahanan

Optimalisasi CSR: Perusahaan diminta mengalokasikan dana tanggung jawab sosial (CSR) untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Banggai.

Rapat tersebut menunjukkan komitmen DPRD Banggai dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat terhadap dampak aktivitas tambang yang tidak berkelanjutan. Komisi II DPRD menegaskan akan terus mengawal implementasi rekomendasi tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan warga Desa Siuna.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News