BORGOLNEWS

Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Gunakan Kursi Kayu di Pelita Luwuk Banggai Diamankan Polisi

Pelaku penganiayaan yang telah diamankan, Minggu (16/07/2023). (Foto: HUMAS POLRES BANGGAI)

BANGGAINEWS.COM- Kepolisian Resor Banggai mengamankan 2 orang pelaku penganiayaan berinisial MR (27) dan SH (17) terhadap korban berinisial SL (23) di Kompleks Pelita, Kelurahan Baru, Luwuk, Minggu (16/07/2023).

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy membenarkan dan mengungkapkan kronolgis terjadinya tindak pidana penganiayaan tersebut.

“Sekitar pukul 03.30 WITA/ dini hari, pada saat itu korban bersama dengan temannya berboncengan melewati kompleks pelita, yang kemudian dicegat oleh pelaku yang langsung memukul dengan menggunakan kursi kayu hingga korban jatuh,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Banggai, Sulawesi Tengah jadi Kabupaten Pertama di Indonesia Luncurkan Program Prestasi Hub Kemenpora

Kemudian korban berusaha lari namun dikejar dan kembali dipukuli oleh para pelaku. Sedangkan dua teman korban berhasil melarikan diri.

“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami rasa sakit dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Banggai,” ungkap Kasat.

BACA JUGA:   Banggai, Sulawesi Tengah jadi Kabupaten Pertama di Indonesia Luncurkan Program Prestasi Hub Kemenpora

Lanjut Tio, pelaku MR warga Jalan Sultan Hasanuddin Luwuk dan SH warga Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Luwuk, diamankan dirumahnya masing – masing pada Senin (17/7/2023) sekitar pukul 13.30 Wita.

“Keduanya diamankan berdasarkan laporan polisi korban Nomor; B/365/VII/2023/Sulteng/Res Bgi/SPKT,” sebutnya.

Dari hasil interogasi petugas keduanya mengakui telah menganiaya korban. Dan saat ini kedua pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Banggai.

BACA JUGA:   Banggai, Sulawesi Tengah jadi Kabupaten Pertama di Indonesia Luncurkan Program Prestasi Hub Kemenpora

(CR1/*)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News