Dugaan Tipikor Pekerjaan Talud di Desa Gorontalo TA 2020/2021, Kejari Banggai Ingatkan Ancaman Pasal Menghalangi-halangi

BANGGAINEWS.COM- Dalam penanganan kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan pembangunan Talud Pengaman Pantai di Desa Gorontalo, Kecamatan Balantak Selatan, Kabupaten Banggai, Sulteng tahun anggaran 2020/2021, yang saat ini dalam proses penyidikan oleh aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.
Sepertinya akan turut menyeret beberapa pihak lain yang dijerat dengan pasal tindak pidana lain. Yaitu obstruction of justice yang artinya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum.
Hal itu disampaikan melalui Siaran Pers
Nomor: PR- 16 /P.2.11/Kph.3/07/2023 yang dibagikan pada Grup WhatsApp, Mitra Kejari Banggai oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Firman Wahyudi, Kamis (06/07/2023) pukul 15.27 WITA.
Dikatakan, Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Banggai akan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) terhadap pihak-pihak tertentu yang mencoba untuk melakukan OBSTRUCTION OF JUSTICE Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan rekonstruksi Talud pengaman pantai di Desa Gorontalo Kecamatan Balantak Selatan Tahun Anggaran 2020/2021.
Perkembangan Penanganan Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan rekonstruksi Talud pengaman pantai di Desa Gorontalo Kecamatan Balantak Selatan Tahun Anggaran 2020/2021, Penyidik mendapatkan informasi valid adanya pihak-pihak tertentu yang melakukan tindakan merubah/menambah bangunan Talud pengaman pantai di Desa Gorontalo Kecamatan Balantak Selatan.
Selain itu adanya pihak yang menghubungi saksi dengan untuk tidak menyerahkan dokumen-dokumen terkait tindak pidana korupsi a quo dan tidak menghadiri panggilan Penyidik.
Bahwa perbuatan tersebut dapat dikategorikan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.
Untuk itu agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
(RED)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News