Eks Karyawan Perusahaan Tambang Nikel di Siuna Banggai Mengadu ke Disnakertrans Tuntut Hak Segera Dibayarkan

BANGGAINEWS.COM- Tiga eks atau mantan karyawan salah satu perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng, mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai.
Pengaduan tersebut disampaikan lantaran hak-hak mereka sebagai pekerja yang sudah menyelesaikan kewajibannya tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Menurut para mantan karyawan, perusahaan seharusnya menunaikan kewajiban sesuai isi kontrak kerja yang telah disepakati bersama, dan berlaku efektif setelah penandatanganan.
“Namun hak kami tidak dibayarkan sepenuhnya. Bahkan tiba-tiba di PHK,” keluh mantan karyawan kepada awak media ini, Selasa (16/09/2025) siang kemarin.
Oleh sebab itu, mereka mengadukan ke instansi teknis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai dengan membawa bukti dan melengkapi yang disyaratkan Disnakertrans Banggai.
Hingga berita ini ditayangkan, informasinya mantan karyawan dijanjikan oleh Disnakertrans. Bahwa akan segera memanggil pihak perusahaan untuk dilakukan mediasi selambat-lambatnya satu pekan ke depan.
(SOF)