BANGGAIDAERAHNEWS

Eks Kepala BPKAD Banggai Klarifikasi Soal Sanksi Penurunan Satu Tingkat, Kepala BKPSDM Beri Tanggapan Begini

BANGGAINEWS.COM- Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Marsidin Ribangka memberikan klarifikasi soal sanksi Komisi ASN yang disampaikan Bupati Banggai Amirudin.

Marsidin Ribangka menjelaskan, syarat sahnya sebuah keputusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 52 tentang Administrasi Pemerintahan adalah kewenangan, prosedur, dan substansi.

“Ketiga syarat tersebut harus terpenuhi, tidak bisa salah satunya tidak terpenuhi,” ujar Marsidin Ribangka dalam keterangan resminya pada Selasa, 19 September 2023.

Terkait dengan sanksi yang diberikan kepadanya sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Komisi Etik pada 3 Agustus 2022, kata dia, sampai saat ini belum diterimanya.

“Belum saya terima, dinyatakan kesalahan saya telah memenuhi unsur pelanggaran disiplin berat,” tegasnya.

“Apa iya perkataan ‘sembarang’ antara saya dengan sekretaris yang sifatnya privasi bisa dikategorikan memenuhi unsur pelanggaran berat? Di mana kerugian institusi, pemerintah ataupun negara akibat kata ‘sembarang’? Bagi saya profesionalisme dan integritas Komisi Etik Kabupaten Banggai perlu dipertanyakan,” imbuhnya lagi.

Marsidin Ribangka mengakui beberapa kali ke Komisi ASN mempertanyakan soal sanksi disiplin berat.

BACA JUGA:   Peduli Dhuafa, BDI Baitussalam CPP Senoro Salurkan Santunan

Oleh Komisi ASN dinyatakan pelanggaran disiplin yang dikenakan kepadanya belum bisa dikatakan memenuhi unsur pelanggaran berat.

“KASN menunggu keputusan hukuman disiplin dari Bupati, kan sampai sekarang belum ada, jadi bagaimana mau kasih rekomendasi?” tuturnya.

Marsidin mengungkapkan, melalui surat bernomor B-2689/JP.01/2023, tanggal 20 Juli 2023, Komisi ASN meminta Bupati Banggai Amirudin, segera membuat surat penetapan putusan sebab persoalan ini sudah selesai lebih dari setahun.

Diketahui, sampai saat ini Marsidin menjadi ASN tanpa jabatan di lingkungan Pemda Banggai.

Hal ini membuat Marsidin merasa dirugikan secara moril maupun materiil dengan ketidakjelasan status ini.

“Sesuai Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, pemberian keputusan hukuman disiplin harus dilakukan secara tertutup. Artinya saya menerima surat panggilan untuk menerima keputusan hukuman disiplin dan hanya disaksikan oleh pejabat tertentu dan bukan disampaikan secara terbuka,” ujar Marsidin.

Marsidin menambahkan, keputusan demosi pejabat eselon III dan IV jika mengacu pada syarat sahnya sebuah keputusan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bisa dibatalkan karena hanya memenuhi syarat kewenangan dan tidak memenuhi syarat prosedur dan substansi.

BACA JUGA:   Tim Pengawasan Distribusi BBM & Elpiji Banggai Pilih Hemat Bicara Soal Tug Boat 'Kencing' Solar ke Dua Tangki di Jetty PDK

“Salah prosedur karena mereka yang kena demosi tidak pernah diperiksa. Diperiksa saja belum tentu sesuai dengan kesalahan atau tidak substansi apalagi tidak diperiksa, sehingga yang terjadi adalah kedzoliman,” tegas Marsdin.

Tanggapan Kepala BKPSDM

Terkait mantan Kepala BPKAD Banggai Marsidin Ribangka, menurut instansi teknis dalam hal ini Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Soffian Datu Adam.

Bahwa surat KASN kepada Bupati Banggai bukan merupakan teguran. Akan tetapi, surat meminta penegasan terkait status mantan Kepala BPKAD Banggai.

Jika sebelumnya saat proses pemeriksaan Komisi Etik Pemkab Banggai berjalan, hukuman pemberhentian sementara yang diberikan kepada yang bersangkutan. Yaitu sebagai Pejabat Pelaksana di Bagian Ortal Setda Kabupaten Banggai.

Akan tetapi, jelang akan dikembalikan pada jabatan semula sebagai Kepala BPKAD Banggai. Diketahui yang bersangkutan sudah mengadukan ke KASN.

Sehingga, saat surat KASN Nomor B-2689/JP.01/2023, tanggal 20 Juli 2023 sudah terbit dan diterima. Dimana KASN meminta Bupati Banggai, segera membuat surat penetapan putusan.

“Menindaklanjuti surat KASN dimaksud setelah dilakukan proses telaahan teknis maka Surat Keputusan (SK) Bupati Banggai telah menetapkan putusan menjatuhkan sanksi disiplin kepada yang bersangkutan. Yaitu berupa penurunan pangkat satu tingkat,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Hadiri Rapat Persiapan Keikutsertaan Kafilah Pagimana pada MTQ ke XL Banggai, Ini Pesan Kapolsek AKP Makmur

Sementara itu, menyikapi informasi dari beberapa sumber di lingkungan Setda Kabupaten Banggai yang menyebutkan, jika yang bersangkutan yang masih berstatus sebagai ASN sebagai abdi pelayan masyarakat dalam jabatan pelaksana di Bagian Ortal Setda Kabupaten Banggai. Tidak pernah lagi terlihat masuk kantor melaksanakan tugas.

“Ini jelas bertentangan dengan disiplin ASN karena tidak pernah masuk kantor pada jam dan hari kerja. Sehingga, bisa saja nanti dikenakan kembali sanksi lebih berat. Yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” tutupnya kepada awak media ini, Senin (18/09/2023).

(SOF)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News