BANGGAIDAERAHNEWS

Empat Instruksi Bupati Banggai pada Rapat Paripurna Penetapan Perda RPJMD Banggai 2021-2026

BANGGAINEWS.COM- DPRD Kabupaten Banggai menggelar Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, bertempat di Graha Pemda Kabupaten Banggai di Jalan Ahmad Yani, Selasa (16/11/2021).

Mengawali sambutan, Bupati Banggai H Amirudin mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang terhormat, yang telah dengan penuh semangat mencurahkan waktu dan pikiran, untuk membahas, mengkaji, dan menganalisis secara mendalam serta telah memberikan arahan dan saran konstruktif, guna melengkapi dan menyempurnakan Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Banggai tahun 2021-2026, agar lebih terarah dan sistematis dalam mewujudkan visi dan misi kami, yaitu Terwujudnya Banggai Maju, Mandiri, dan Sejahtera Berbasis Kearifan Lokal.

BACA JUGA:   ABK Asal Sultra Ditemukan Meninggal Dalam Kapal Penangkap Ikan Tenggelam di Pantai Ondoliang Banggai

Selanjutnya, ia juga menyampaikan, kami Pemkab Banggai juga mengucapkan terima kasih atas pandangan segenap komponen masyarakat Kabupaten Banggai, baik secara langsung maupun pengertian untuk memaklumi dinamika dalam proses penyusunan dan pembahasan Ranperda RPJMD.

Selain itu, kami juga telah berupaya menerima sumbangan pemikiran secara langsung dan tidak langsung dari berbagai komponen masyarakat sesuai arahan umum program prioritas daerah.

BACA JUGA:   Dinsos Banggai Validasi Data Calon Penerima BANTU dan BLT-BBM, Asisten Nur: Tak Boleh Ada Pemotongan dan Manipulasi

Di akhir sambutan, dengan ditetapkannya Perda tentang RPJMD Kabupaten Banggai tahun 2021-2026 kemarin. Bupati menginstruksikan kepada seluruh Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk:

Pertama, melakukan penuntasan Rencana Strategis Perangkat Daerah sesuai urusan dan kewenangan masing-masing. Kedua, kepada Bappeda diminta segera menyampaikan Perda tentang RPJMD ke Gubenur Provinsi Sulteng untuk dievaluasi selambat-lambatnya 7 hari kerja.

Ketiga, Bappeda dan Bagian Hukum Setdakab Banggai agar melakukan komunikasi secara bersama-sama ke Provinsi Sulteng guna mendapatkan jadwal evaluasi dan segera melakukan perbaikan atau penyempurnaan terhadap hasil evaluasi Gubernur tersebut.

BACA JUGA:   Hadiri Rakor Lintas Sektor dengan Kementerian ATR/BPN, Bupati Banggai Siapkan Raperbup RDTR untuk Kawasan Perkotaan Luwuk 

“Keempat, kami mengajak Pimpinan dan Anggota DPRD beserta seluruh komponen masyarakat Kabupaten Banggai untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan pembangunan yang kita laksanakan, kita kawal dan kita evaluasi demi memberikan yang terbaik bagi daerah ini,” kata sambutan Bupati Banggai.

(RED/*)