BANGGAINEWSPILKADAPOLITIK

Fakta Tak Terbantahkan, Amirudin Mampu Naikkan APBD yang Kini Rp 3,2 Triliun

Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili

BANGGAINEWA.COM— Sekalipun hanya 3 tahun lebih, namun H. Amirudin sukses memimpin Kabupaten Banggai. Salah satu fakta yang tak bisa terbantahkan adalah ia mampu menaikkan APBD.

Bila kita sandingkan antara Kabupaten Morowali dan Kota Palu, APBD tahun anggaran 2025 Kabupaten Banggai tercatat lebih besar.

Sehingga pantas saja, jika Amirudin kembali memimpin kabupaten yang memiliki 24 kecamatan selama satu periode mendatang.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan sebagaimana pemberitaan Antara, Senin (31/03/2025), struktur APBD Banggai terdiri dari belanja daerah sebesar Rp3,25 triliun, pendapatan daerah Rp3,07 triliun dan pembiayaan daerah Rp185,17 miliar.

Belanja daerah terdiri dari belanja pegawai Rp1,12 triliun, belanja barang dan jasa Rp1,04 triliun, belanja modal Rp609,92 miliar dan belanja lainnya sebesar Rp474,32 miliar.

Belanja lainnya terdiri dari belanja bagi hasil Rp16,60 miliar, belanja bantuan keuangan Rp393,4 miliar, belanja subsidi Rp400 juta, belanja hibah Rp53,63 miliar, dan belanja tidak terduga Rp10,28 miliar.

Selanjutnya, pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp294,5 miliar, dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat (TKDD) sebesar Rp2,68 triliun dan pendapatan lainnya sebesar Rp91,64 miliar.

BACA JUGA:   Jelang PSU 5 April, Begini di Antaranya Kata Om Arif: Koalisi AT-FM Tetap Kompak Bergerak dengan Baik

Khusus PAD terdiri dari pajak daerah Rp138,12 miliar, retribusi daerah Rp27,92 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp5,71 miliar dan lain-lain PAD yang sah Rp122,76 miliar.

Sementara pembiayaan daerah terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) Rp188,97 miliar dan penyertaan modal daerah Rp3,80 miliar.

Kabupaten Morowali

Berdasarkan sumber data yang sama, struktur APBD Morowali terdiri dari belanja daerah sebesar Rp2,86 triliun, pendapatan daerah Rp2,62 triliun dan pembiayaan daerah Rp242,54 miliar.

Belanja daerah terdiri dari belanja pegawai Rp799,73 miliar, belanja barang dan jasa Rp952,55 miliar, belanja modal Rp703,39 miliar dan belanja lainnya sebesar Rp408,94 miliar.

Belanja lainnya terdiri dari belanja bagi hasil Rp76,05 miliar, belanja bantuan keuangan Rp212,03 miliar, belanja bunga Rp1,66 miliar, belanja hibah Rp76,20 miliar, belanja bantuan sosial Rp32,01 miliar dan belanja tidak terduga Rp10,98 miliar.

BACA JUGA:   Polisi Olah TKP Kecelakaan Maut Motor VS Mobil di Luwuk Timur Banggai

Selanjutnya, pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp863,81 miliar, dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat (TKDD) sebesar Rp1,71 triliun dan pendapatan lainnya sebesar Rp44,65 miliar.

Khusus PAD terdiri dari pajak daerah Rp549,68 miliar, retribusi daerah Rp245,86 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp2,40 miliar dan lain-lain PAD yang sah Rp65,86 miliar.

Sementara pembiayaan daerah terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) Rp257,61 miliar, penyertaan modal daerah Rp13,50 miliar dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo Rp1,56 miliar.

Kota Palu

Sekalipun Kota Palu merupakan ibukota Provinsi Sulawesi Tengah, namun bicara soal APBD tak bisa menyaingi Kabupaten Banggai.

Struktur APBD Kota Palu terdiri dari belanja daerah sebesar Rp1,8 triliun, pendapatan daerah Rp1,8 triliun dan pembiayaan daerah Rp1 miliar.

Belanja daerah terdiri dari belanja pegawai Rp772 miliar, belanja barang dan jasa Rp702,5 miliar, belanja modal Rp293,8 miliar dan belanja lainnya sebesar Rp40 miliar.

BACA JUGA:   Ketua DPRD Banggai Gelar Open House di Rumah Kediaman di Luwuk Selatan dengan Dihadiri Berbagai Elemen Masyarakat

Belanja lainnya terdiri dari belanja hibah Rp34 miliar, belanja bantuan sosial Rp3 miliar dan dan belanja tidak terduga Rp3 miliar.

Selanjutnya, pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp590,5 miliar, dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat (TKDD) sebesar Rp1,13 triliun dan pendapatan lainnya sebesar Rp86,9 miliar.

Khusus PAD terdiri dari pajak daerah Rp400 miliar, retribusi daerah Rp38,7 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp4 miliar dan lain-lain PAD yang sah Rp147,6 miliar.

Dan untuk pembiayaan daerah terdiri dari penyertaan modal daerah sebesar Rp1 miliar.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News