BANGGAIDAERAHNEWS

Gelar RDP, Dewan Ungkap Beberapa Masalah di Desa Ondoliang

BANGGAINEWS.COM- Komisi 1 DPRD Banggai, Kamis siang (27/5/2021) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti Surat Masyarakat Desa Ondoliang, Kecamatan Balantak Utara tanggal 26 April 2021.

Yaitu perihal keberatan atas kinerja dan peran Kepala Desa (Kades) yang dianggap menyimpang dalam memimpin serta mengatur masyarakat diberbagai bentuk kegiatan, masalah berkaitan dengan masyarakat yaitu terkait dengan adanya pemetaan wilayah sekaligus program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang saat ini telah selesai pengukuran di desa setempat.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi 1, Masnawati Muhammad, dan didampingi dua anggota masing-masing Bahtiar Pasman dan Naim Saleh itu, dihadiri perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), perwakilan Disperkimtan, Kabag Hukum Farid, Kades Ondoliang Joni, Anggota BPD Ondoliang, dan perwakilan warga desa setempat.

BACA JUGA:   Dinas Perikanan Banggai Gelar Pasar Ikan Murah Tekan Inflasi Dampak Naiknya BBM

“Penerbitan SKPT diduga sebagai modus. Biasanya dilakukan karena adanya investasi yang akan masuk ke desa, dan hanya untuk dijadikan bisnis. Hal itu tidak dibolehkan,” tandas Masnawati.

Oleh sebab itu, ia sepakat dengan pernyataan Bahtiar dan Naim Saleh. Dimana mereka mengingatkan Kades untuk lebih proaktif berkonsultasi dan berkoordinasi dengan instansi teknis, agar tidak sampai menyalahi ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Saat itu, Masna sapaan akrab aleg teloran Dapil II itu juga sempat bertanya kepada Kades apakah sudah ada lahan yang dijual? Jawab Kades Joni, bahwa lahan di daerah Mamaya belum ada yang dijual. Dan lahan di daerah Tinggolong yang berbatasan dengan lahan masyarakat sekitar 20 Ha yang sudah terjual. Hanya saja, uangnya dibagikan kepada masyarakat dan untuk pembangunan masjid.

BACA JUGA:   September Kelabu! Truk Pengangkut Sampah DLH Banggai Tak Layak Jalan Segera Ganti

Sementara terkait permintaan uang senilai Rp 50 ribu oleh oknum kepada masyarakat penerima program PTSL berdasarkan aduan masyarakat, menurut Masna semestinya dipertimbangkan jangan sampai memberatkan. Jawab Kades Joni, adalah berdasarkan keikhlasan tanpa paksaan. Dan juga ada tertuang pada berita acara musyawarah.

Kabag Hukum dan Perundang-undangan, Farid menyatakan, berdasarkan Surat Edaran Bupati bahwa memang Kades tidak bisa lagi menerbitkan SKPT. Apalagi jika untuk dijual.

“Kades masih bisa menerbitkan SKPT setelah mendapatkan Rekomendasi. Yaitu terhadap lahan yang sudah pernah diolah secara turun temurun untuk berkebun. Bukan lahan yang selama ini nganggur dan tak bertuan apalagi hutan. Hal itu yang tidak dibenarkan,” terangnya.

BACA JUGA:   Mobil Pick Up 'Adu Banteng' di Jembatan Perbatasan Nuhon-Bunta Banggai Berbuntut Kebakaran

Setelah mendengarkan pendapat dari berbagai peserta rapat. Kesimpulan yang dibacakan pimpinan rapat Ketua Komisi 1 Masna merekomendasikan beberapa poin. Pertama, meminta Pemda Kabupaten Banggai untuk berkoordinasi dengan pihak ATR/BPN Banggai terkait tindaklanjut program PTSL.

Kedua, membatalkan SKPT yang telah diterbitkan Kades yang melanggar SE Bupati. Ketiga, membatalkan penjualan. Dan terakhir mengembalikan uang yang ditarik dari masyarakat penerima program PTSL walaupun dikatakan berdasarkan keikhlasan.

(SOF/*)

Tinggalkan Komentar