Gugatan ASN Banggai AZ Diputus, Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat & PN Tak Berwenang Mengadili

BANGGAINEWS.COM- Setelah berproses sidang selama sekira 90 hari gugatan seorang Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai atas nama Andi Zaifullah terhadap tiga pihak.
Masing masing Bupati Banggai, DPRD Kabupaten Banggai, dan Inspektur Inspektorat Daerah, yang teregistrasi dengan nomor perkara 27/Pdt.G/2023/PN Lwk. Akhirnya, telah diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Luwuk pada Senin (12/06/2023) kemarin.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media ini dari SIPP PN Luwuk, Senin malam. Antara lain dalam Putusan yang telah dipublikasikan.
Tanggal Putusan, Senin, 12 Juni 2023, berdasarkan sumber hukum HIR/RBg, KUH Perdata (BW) dan UU/PP. Status putusan, pengadilan tidak berwenang.
Dan dalam amar putusannya, Mengadili: Mengabulkan eksepsi kewenangan mengadili (kompetensi absolut) dari Tergugat I dan Tergugat III;
Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 990.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Tanggal pemberitahuan putusan kepada pihak Penggugat dan Tergugat, tanggal 12 Juni 2023.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Fery Sujarman sebagai Kuasa Hukum DPRD Kabupaten Banggai yang dikonfirmasi terkait hal itu. Ia membenarkan, jika memang sudah ada putusannya.
“Putusannya juga sudah sesuai dengan yang dipublikasikan dalam SIPP PN Luwuk tersebut. Yaitu putusan sela. Dalam perkara nomor 27/Pdt.G/2023/PN Lwk,” kata Sekwan Fery singkat saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa pagi (13/06/2023).
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banggai Farid Hasbullah Karim sebagai Kuasa Hukum Bupati Banggai dan Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai.
Ia menyatakan, bahwa proses sudah melalui tahapan tahapan penyelesaiannya. Termasuk mediasi oleh Hakim PN Luwuk.
“Bahkan mediasi sudah dua kali. Namun karena tidak tercapai kata sepakat, maka barulah masuk tahapan sidang yang dimulai dengan pembacaan gugatan. Kemudian kami mengajukan Eksepsi. Setelah itu Penggugat membuat Replik, kemudian kami balas dengan Duplik. Hingga sampai tahapan sidang akhir yaitu pembacaan putusan,” ujarnya yang juga saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa sore.
Dan putusan yang telah pihaknya terima pemberitahuannya ini, sambung Kabag Farid sambil memperlihatkan bukti fisik salinan putusan dimaksud, merupakan putusan sela yang juga bisa jadi putusan akhir. Kewenangan mengadili Kompetensi Absolut pihak kami. Sehingga, tidak bisa diajukan banding.
“Dengan kita punya Eksepsi merupakan Kompetensi Absolut dikabulkan. Tentunya melalui pertimbangan Hakim dengan sudah melihat dan mempelajari Eksepsi yang kita sampaikan. Barulah diputuskan,” tandas salah satu pejabat eselon III senior di lingkungan Pemda Kabupaten Banggai itu.
Ia juga menambahkan, bahwa ruang melakukan upaya hukum lain termasuk ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) sudah tertutup. Sebab, sudah melalui waktu yang diberikan hanya 90 hari sejak Surat Keputusan Bupati Banggai diterbitkan.
Oleh sebab itu, dari kaca mata hukumnya bahwa sudah berkekuatan hukum Surat Keputusan Bupati.
“Tidak ada upaya hukum lagi. Putusan bersifat final dan mengikat Surat Keputusan Bupati. Itulah kewenangan mengadili Kompetensi Absulot yang dimaksud,” tandas Kabag Hukum Farid yang juga mantan Sekretaris Distamben Banggai itu.
Hanya saja, kalau memang masih tetap menempuh upaya hukum lain maka ia pun mempersilahkan. “Dan kami sebagai penasehat hukum Bupati Banggai, juga tentu saja tetap siap menghadapi selama memang diberikan diberikan kuasa untuk itu,” tutupnya kepada awak media ini.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News